Selamat siang, ingin menanyakan saya dulu mencatatkan pernikahan saya di disdukcapil magelang. kebet...
Terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang.
Berdasarkan pengecekan database, Bapak merupakan warga Cilacap. Untuk mengurus akta perkawinan yang hilang, Bapak dapat melakukan:
1. mengajukan surat keabsahan ke Dukcapil Kota Magelang
2. Surat keabsahan tersebut nantinya diserahkan ke Dukcapil Cilacap disertai dengan Surat keterangan hilang dari kepolisian, fotokopi akta perkawinan yang hilang, dan KTP pelapor.
Untuk pengurusan surat keabsahan, Bapak dapat mengubungi nomor wa kami di nomor 0811-263-2220. Terima kasih.
Beberapa waktu lalu saya melaksanakan pernikahan di tangerang selatan dan sudah ada akta nikah dari ...
Terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. Syarat dari pencatatan perkawinan adalah sebagai berikut:
1. FC surat pemberkatan yang di legalisir gereja
2. Foto berdampingan uk. 4x6 sebanyak 3 lembar
3. FC KK, KTP, AKTa lahir pasangan]
4. FC KTP 2 orang saksi
5. Mengisi F2.01 yang diberikan oleh petugas
setelah berkas syarat lengkap, akan dilaksanakan pencatatan perkawinan di Kantor Dukcapil Kota Magelang. dimana dalam pencatatan tersebut akan ada penandatangan register perkawinan oleh pasangan.
apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, bapak/ibu dapat menghubungi kami melalui nomor WA layanan akta berikut : 011-263-2220. Terima Kasih.
Saya ingin mengurus akte perkawinan, tetapi suami saya sudah tidak mau mengurus .. saya sudah menika...
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Mohon dipastikan bahwa KTP bapak/ibu merupakan KTP Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan tanggapan atas pertanyaan bapak/ibu, kami memerlukan NIK bapak/ibu untuk melakukanpengecekan NIK di database.
sebagai informasi awal, dasar dari pencatatan perkawinan dapat dilihat di UU No 1 Tahun 1974 pasal 6 ayat 1 yang berbunyi "perkawianan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai". kemudian secara teknis didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dimana pasal 11 ayat 1 yg berbunyi "Sesaat sesudah dilangsungkannya perkawinan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini, kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku"
Sehingga apabila tidak memenuhi persyaratan tersebut pencatatan pernikahan tidak dapat dilaksanakan.
terima kasih.
Tidak temukan pertanyaan? Kirimkan kami pertanyaan!