Frequently Asked Questions
Terima kasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu. Mohon maaf bapak/ibu ijin menginformasikan sebelumnya, bahwa portal ini merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Setelah pengecekan database NIK bapak/ibu tercatat di Wilayah Kabupaten Magelang. Sehingga bapak/ibu dapat mengurusnya dengan mendatangi/menghubungi Dukcapil Kabupaten Magelang dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan serta melampirkan persyaratan sebagai berikut: 1. suket kematian dari RS/kelurahan jika meninggal di rumah 2. KK dan KTP asli yg meninggal 3. Fc KTP pelapor 4. FC KTP 2 orang saksi terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk memaksimalkan kami dalam menjawab pertanyaan bapak/ibu kami perlu melihat data kependudukan yang bapak/ibu miliki dan mengeceknya melalui database. apabila akta kematian hilang dapat diurus kembali dengan menyertakan surat kehilangan dari kepolisian. Agar lebih jelas, bapak/ibu dapat berkonsultasi dengan datang ke Dukcapil/MPP terdekat sesuai dengan domisili kab/kota yang tertera di KTP bapak/ibu. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu. terkait pengurusan akta kematian syaratnya 1. suket kematian dari RS/kelurahan jika meninggal di rumah 2. KK dan KTP asli yg meninggal 3. Fc KTP pelapor 4. FC KTP 2 orang saksi untuk pengurusan dokumen dapat langsung mendatangi dukcapil/MPP atau Silahkan WA ke nomor aduan kami: 0811-263-2220. terima kasih
Terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. Ijin bertanya sebelumnya apakah bapak/ibu sudah mengurus akta kematian sebelumnya ? Mohon di cek kembali apakah yang dimaksud benar akta kematian/surat keterangan kematian. Apabila bapak/ibu sudah pernah mengurus akta kematian, apakah bapak/ibu memiliki foto/fotokopi dari akta tersebut, jika memiliki, harap bapak/ibu mengirimkan data tsb di WA pelayanan Dukcapil Kota Magelang di nomor berikut: 0811-263-2220 beserta dengan surat keterangan hilang dari kepolisian. Jika tidak memiliki copy-an atau foto bapak/ibu dapat mencantumkan nama dari ayah untuk kami lakukan pengecekan register akta terlebih dahulu. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu. terkait pengurusan akta kematian syaratnya 1. suket kematian dari RS/kelurahan jika meninggal di rumah 2. KK dan KTP asli yg meninggal 3. Fc KTP pelapor 4. FC KTP 2 orang saksi untuk pengurusan dokumen dapat langsung mendatangi dukcapil/MPP atau Silahkan WA ke nomor aduan kami: 0811-263-2220. terima kasih
Terima kasih Bapak/Ibu atas pertanyaannya. Penggantian tanggal kematian dapat dilakukan selama ada dokumen pendukung. terima kasih.

Tidak temukan pertanyaan? Kirimkan kami pertanyaan!

Pertanyaan akan kami jawab secepatnya.

>