Frequently Asked Questions
Terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Akta kematian diterbitkan oleh Dukcapil sesuai dengan asas domisili yaitu dimana kependudukan itu tercatat. Dalam pernyataan Bapak dijelaskan bahwa KTP terakhir semarang maka kepengurusannya di Dukcapil Semarang. Dan untuk pengurusan akta kematian yang tidak memiliki data dukung sama sekali karena sudah meninggal lama maka dasar data dukungnya adalah melalui putusan pengadilan. Untuk lebih jelasnya, silakan Bapak berkonsultasi ke Dukcapil Semarang sesuai dengan KTP domisili yg meninggal terkahir kali. Terima kasih.
terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Sebagai informasi pembuka kami sampaikan bahwa Dukcapil Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Dukcapil Kota Magelang melaksanakan layanan adminduk untuk warga Kota Magelang. Untuk mengurus KTP hilang, ibu dapat dengan datang langsung atau menghubungi DUKCAPIL sesuai domisili yang tertera di KTP hilang tersebut. dengan melampirkan syarat yaitu: Surat Keterangan Hilang Kepolisian Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu. Mohon maaf bapak/ibu ijin menginformasikan sebelumnya, bahwa portal ini merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Setelah pengecekan database NIK bapak/ibu tercatat di Wilayah Kabupaten Magelang. Sehingga bapak/ibu dapat mengurusnya dengan mendatangi/menghubungi Dukcapil Kabupaten Magelang dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan serta melampirkan persyaratan sebagai berikut: 1. suket kematian dari RS/kelurahan jika meninggal di rumah 2. KK dan KTP asli yg meninggal 3. Fc KTP pelapor 4. FC KTP 2 orang saksi terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk memaksimalkan kami dalam menjawab pertanyaan bapak/ibu kami perlu melihat data kependudukan yang bapak/ibu miliki dan mengeceknya melalui database. apabila akta kematian hilang dapat diurus kembali dengan menyertakan surat kehilangan dari kepolisian. Agar lebih jelas, bapak/ibu dapat berkonsultasi dengan datang ke Dukcapil/MPP terdekat sesuai dengan domisili kab/kota yang tertera di KTP bapak/ibu. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu. terkait pengurusan akta kematian syaratnya 1. suket kematian dari RS/kelurahan jika meninggal di rumah 2. KK dan KTP asli yg meninggal 3. Fc KTP pelapor 4. FC KTP 2 orang saksi untuk pengurusan dokumen dapat langsung mendatangi dukcapil/MPP atau Silahkan WA ke nomor aduan kami: 0811-263-2220. terima kasih
Terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. Ijin bertanya sebelumnya apakah bapak/ibu sudah mengurus akta kematian sebelumnya ? Mohon di cek kembali apakah yang dimaksud benar akta kematian/surat keterangan kematian. Apabila bapak/ibu sudah pernah mengurus akta kematian, apakah bapak/ibu memiliki foto/fotokopi dari akta tersebut, jika memiliki, harap bapak/ibu mengirimkan data tsb di WA pelayanan Dukcapil Kota Magelang di nomor berikut: 0811-263-2220 beserta dengan surat keterangan hilang dari kepolisian. Jika tidak memiliki copy-an atau foto bapak/ibu dapat mencantumkan nama dari ayah untuk kami lakukan pengecekan register akta terlebih dahulu. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu. terkait pengurusan akta kematian syaratnya 1. suket kematian dari RS/kelurahan jika meninggal di rumah 2. KK dan KTP asli yg meninggal 3. Fc KTP pelapor 4. FC KTP 2 orang saksi untuk pengurusan dokumen dapat langsung mendatangi dukcapil/MPP atau Silahkan WA ke nomor aduan kami: 0811-263-2220. terima kasih
Terima kasih Bapak/Ibu atas pertanyaannya. Penggantian tanggal kematian dapat dilakukan selama ada dokumen pendukung. terima kasih.

Tidak temukan pertanyaan? Kirimkan kami pertanyaan!

Pertanyaan akan kami jawab secepatnya.

>