Frequently Asked Questions
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. Untuk menerbitkan kembali akta lahir hilang, silakan datang ke Dukcapil/MPP dengan membawa surat keterangan hilang kepolisian tersebut dan fotokopi Akte lahir dan KK yang dimiliki Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, bapak/ibu dapat menghubungi WA aduan kami di nomor: 0811-263-2220. Terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih sifat aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. Untuk menerbitkan kembali akta lahir hilang, silakan datang ke Dukcapil sesuai dengan domisili bapak/ibu dengan membawa surat keterangan hilang kepolisian tersebut. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
terima kasih bapak/ibu. untuk mengurus akta lahir yang hilang silahkan untuk membawa Fotokopi KK, KTP pelapor dan surat keterangan hilang dari kepolisian untuk dibawa ke Kantor Dukcapil/MPP atau secara online melalui WA aduan kami di nomor: 0811-263-2220. terima kasih.
terima kasih bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Pengurusan Akta kelahiran anak sesuai dengan KTP domisili orang tua bayi. Untuk pembuatan akta kelahiran, berkas yang diperlukan adalah sebagai berikut: 1. suket kelahiran dari RS/kelurahan jika melahirkan di rumah 2. KK dan KTP asli orang tua bayi 3. Fc Buku Nikah 4. Foto KTP 2 orang saksi selain berkas diatas, bapak/ibu akan diminta untuk mengisi form pendaftaran yang akan diterima oleh bapak/ibu saat bapak/ibu datang ke Kantor Dukcapil/MPP atau secara online melalui SIBULAN atau WA aduan kami di nomor: 0811-263-2220. terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu ingin bersifat privat, bapak/ibu dapat memilih jenis konsltasi rahasia. Akta lahir dapat dirubah di Dukcapil/MPP daerah tujuan dengan terlebih dahulu menerbitkan keabsahan akta lahir. Penerbitan keabsahan dilakukan oleh Dukcapil asal yaitu Kota Magelang/Kabupaten Magelang. Dikarenakan minimnya informasi yang dicantumkan oleh bapak/ibu, kami tidak dapat mengecek apakah akta lahir bapak/ibu tercatat di Dukcapil Kota Magelang atau Dukcapil Kabupaten Magelang. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. mohon maaf sebelumnya, ijinkan kami bertanya apakah akta lahir tersebut sudah diterbitkan oleh Dukcapil Kota Magelang ? apabila sudah, pencatuman nama ayah dari pernikahan siri dapat dilakukan setelah adanya putusan dari pengadilan agama terkait anak biologis. apabila belum terbit akta lahirnya maka terlebih dahulu harus ada isbath nikah yang dilakukan orang tua di pengadilan agama kemudian dicatatakan ke KUA baru kemudian dapat diproses penerbitan akta lahir anak sebagai anak ayah dan ibu. apabila syarat-syarat diatas belum terpenuhi maka akta lahir anak tersebut merupakan anak seorang ibu (Permendagri 96 Tahun 2018). untuk informasi lebih lanjut, bapak/ibu dapat menghubungi wa aduan kami di nomor 0811-263-2220. terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Mohon dipastikan bahwa KTP bapak/ibu merupakan KTP Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan tanggapan atas pertanyaan bapak/ibu, kami memerlukan NIK bapak/ibu untuk melakukan pengecekan NIK di database. sebagai informasi awal, berikut merupakan syarat penerbitan akta lahir: 1. Fc surat keterangan kelahiran dari RS/Puskesmas/faskes lainnya 2. Fc buku nikah orang tua. apabila tidak dapat menunjukan bukti perkawinan orang tua (buku nikah/akta perkawinan) maka di akta kelahiran anak akan tertulis anak seorang ibu. 3. Fc KK dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga demikian informasi yang dapat kami sampaikan. terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal ini merupakan portal aduan Dukcapil Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di wilayah kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Magelang. Bapak/ibu dapat mengkonfirmasi hal tsb diatas kepada Dukcapil Kabupaten Magelang baik dengan datang langsung maupun secara online dengan nomor kontak yang kami cantumkan. terima kasih.
Terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. Ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan database, NIK bapak/ibu tercatat berdomisili di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Wilayah tersebut merupakan kewenangan dari Dukcapil Kabupaten Magelang. Bapak/ibu dapat mengkonfirmasi terkait akta kelahiran bapak/ibu ke Dukcapil Kabupaten Magelang (syarat akta hilang : fc akta kelahiran asli, KTP, KK dan suket hilang dair kepolisian) dengan datang langsung ke Kantor Dukcapil Kabupaten Magelang atau dengan menghubungi kontak yang kami cantumkan. Terima kasih.
Terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. Apabila bapak/ibu sudah ber-KTP Temanggung, untuk pengurusan perubahan nama akta kelahiran tetap di Dukcapil Temanggung, sedangkan keabsahan akta kelahiran dapat diurus di Dukcapil Kota Magelang. Keabsahan merupakan dasar dari penerbitan akta kelahiran yang akan diterbitkan oleh Dukcapil Kab. Temanggung. untuk informasi lebih lanjut bapak/ibu dapat menghubungi wa aduan kami pada nomor 0811-263-2220. terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, Mohon maaf Bapak/Ibu portal berikut adalah portal aduan dukcapil kota Magelang. Untuk wilayah Tempuran merupakan kewenangan dari Dukcapil Kabupaten Magelang. Terkait informasi perubahan akta lahir seperti yang Bapak/Ibu maksud, diperlukan data dukung yang jelas dan lengkap. Bapak/Ibu dapat menghubungi dukcapil kabupaten Magelang dengan nomor yang kami sertakan diatas. terima kasih
Selamat pagi bapak/ibu, terima kasih atas tanggapannya. Untuk prosedur akta hilang, terlebih dahulu bapak/ibu mengurus surat kehilangan di Polres/Polsek terdekat. Selanjutnya bapak/ibu dapat langsung hadir di Dukcapil dengan membawa Fotokopi KK, KTP, (fotokopi akta kelahiran jika masih ada) dan surat kehilangan dari kepolisian. untuk pengurusannya tetap harus dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri yaitu orang tua dari murid. apabila bapak/ibu memerlukan informasi lebih lanjut, bapak/ibu dapat menghubungi WA aduan kami di nomor 0811-263-2220. terima kasih.
terima kasih bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Pengurusan Akta kelahiran anak sesuai dengan KTP domisili orang tua bayi. Untuk pembuatan akta kelahiran, berkas yang diperlukan adalah sebagai berikut: 1. suket kelahiran dari RS/kelurahan jika melahirkan di rumah 2. KK dan KTP asli orang tua bayi 3. Fc Buku Nikah 4. Foto KTP 2 orang saksi selain berkas diatas, bapak/ibu akan diminta untuk mengisi form pendaftaran yang akan diterima oleh bapak/ibu saat bapak/ibu datang ke Kantor Dukcapil/MPP atau secara online melalui SIBULAN atau WA aduan kami di nomor: 0811-263-2220. terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. mohon maaf sebelumnya, apabila bapak/ibu sudah berada di Kota Cilacap, terkait keabsahan akta kelahiran, bapak/ibu dapat langsung mendatangi Dukcapil Kota Cilacap yang nantinya keabsahan akan diurus oleh Dukcapil Kota Cilacap. terima kasih Bapak/Ibu.
Terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu, mohon maaf sebelumnya, apakah bapak/ibu berKTP Kota Magelang, apabila iya berikut adalah syarat pembuatan Akte Lahir dan dapat diurus via online melalui nomor aduan kami 0811-263-2220 dengan melampirkan syarat sebagai berikut: 1. suket kelahiran dari RS/kelurahan jika melahirkan di rumah 2. foto KK dan KTP asli orang tua bayi 3. Fc Buku Nikah 4. Foto KTP 2 orang saksi terima kasih bapak/ibu
Terima kasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu, mohon maaf sebelumnya, kami memerlukan NIK dan nama yg akan membuat paspor biru agar dapat kami cek di database kami apakah ybs sudah pernah membuat akta lahir atau belum. apabila belum, syarat nya pembuatan akta lahir adalah : Fc KK, fc KTP, fc surat nikah orang tua, suket kelahiran dari rumah sakit/suket kelahiran yg dikeluarkan oleh kelurahan/SPTJM Kelahiran, fc ktp 2 orang saksi dan mengisi form yg disediakan di kantor dukcapil kota magelang. untuk lebih jelasnya, bapak/ibu dapat langsung datang ke kantor dukcapil kota magelang/MPP atau bisa juga menghubungi wa aduan kami di nomor 0811-263-1232. terima kasih.
Terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, mohon maaf sebelumnya, apakah Bapak/Ibu berKTP Kota Magelang. apabila iya, untuk pengurusan akte kelahiran yang hilang jadi dapat langsung mendatangi dukcapil/MPP atau Silahkan WA ke nomor aduan kami: 0811-263-2220. dengan melengkapi syarat fc/foto akte lahir (bila ada), fc KK, fc KTP pelapor dan suket hilang dari kepolisian. terima kasih
Terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, mohon maaf Bapak/Ibu apakah berKTP Kota Magelang. apabila iya, untuk pengecekan KK dan akte kelahiran yang belum jadi dapat langsung mendatangi dukcapil/MPP atau Silahkan WA ke nomor aduan kami: 0811-263-2220. terima kasih
Terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, mohon maaf Bapak/Ibu apakah berKTP Kota Magelang. apabila iya, untuk pengurusan akte kelahiran secara online Silahkan WA ke nomor aduan kami: 0811-263-2220. terima kasih
Terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, mohon maaf Bapak/Ibu, apakah orang tua dari Bapak/Ibu yang dimaksud berKTP Kota Magelang. apabila iya, untuk akte kelahiran berbarcode, Bapak/Ibu dapat langsung mendatangi dukcapil/MPP atau Silahkan WA ke nomor aduan kami: 0811-263-2220. terima kasih
terima kasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu. Mohon maaf sebelumnya Bapak/Ibu, apakah Bapak/Ibu sudah melakukan pendaftaran di dukcapil Kota Magelang ? jika iya, untuk pengecekan dokumen yang Bapak/Ibu maksud bisa langsung datang ke Dukcapil Kota Magelang/MPP atau Silahkan WA ke nomor aduan kami: 0811-263-1232. terima kasih
terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, Mohon maaf Bapak/Ibu web ini merupakan dukcapil kota Magelang. Untuk warga kabupaten Magelang silahkan bisa menghubungi dukcapil kabupaten Magelang di nomor : 0813-2782-4897. terima kasih
Terima kasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu. terkait pengurusan akta kelahiran dapat via online melalui nomor aduan kami 0811-263-2220 dengan melampirkan syarat sebagai berikut: 1. suket kelahiran dari RS/kelurahan jika melahirkan di rumah 2. foto KK dan KTP asli orang tua bayi 3. Fc Buku Nikah 4. Foto KTP 2 orang saksi terima kasih
terima kaasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu. terkait Akte Lahir hilang dapat diurus kembali dengan persyaratan: 1. suket hilang dari kepolisian 2. Fc akte yang hilang 3. KK pelapor pengurusan dapat langsung datang ke Dukcapil/MPP atau mengubungi WA kami di nomor 0811-263-2220 terima kasih
terima kasih atas pertanyaannya bapak/Ibu. pengurusan akta lahir dapat dilakukan dengan mendatangi dukcapil sesuai dengan KTP dan KK Bapak/Ibu saat ini. terima kasih
terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu. Mohon maaf sebelumnya Bapak/Ibu, apakah Bapak/Ibu berKTP Kota Magelang ? jika iya, untuk perubahan nama anak, silahkan akta kelahirannya dibawa ke Dukcapil/MPP untuk kami cek berkas permohonannya pada saat pengurusan akta kelahiran awal. atau dapat menghubungi nomor aduan kami : 0811-263-2220. terima kasih.
Terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, mohon maaf Bapak/Ibu apakah berKTP Kota Magelang. apabila iya, untuk pengurusan akta hilang dapat langsung mendatangi dukcapil/MPP atau Silahkan WA ke nomor aduan kami: 0811-263-2220. terima kasih
terima kasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu. Mohon Maaf sebelumnya, apakah akte lahir bapak/ibu terbitan dukcapil Kota Magelang, jika iya pembaruan barcode dapat diurus via online melalui nomor WA kami 0811-263-2220 dengan syarat sbb: 1. foto akta asli 2. Foto KK 3. mengisi form yang nanti akan dikirimkan oleh admin WA aduan Terima kasih
terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu. Mohon maaf sebelumnya Bapak/Ibu, apakah Bapak/Ibu berKTP Kota Magelang ? jika iya, Bapak/Ibu bisa datang langsung ke Dukcapil Kota Magelang/MPP untuk kami cek berkas permohonan cetak Akta Kelahiran Bapak/Ibu. terima kasih.

Tidak temukan pertanyaan? Kirimkan kami pertanyaan!

Pertanyaan akan kami jawab secepatnya.

>