Frequently Asked Questions
Terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Sebagai informasi pembuka, Dukcapil Kabupaten dan Kota Magelang berbeda. Dukcapil Kota Magelang melayani urusan adminduk untuk warga Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan di database, NIK Bapak tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. Untuk proses perubahan data agama seperti yang ibu maksud, hanya dapat diproses oleh operator Dukcapil dimana NIK bapak tercatat. Bapak dapat datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau konfirmasi secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan dengan melampirkan surat keterangan dari pemuka agama. terima kasih.
terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Sebagai informasi pembuka kami sampaikan bahwa Dukcapil Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Dukcapil Kota Magelang melaksanakan layanan adminduk untuk warga Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan database, NIK Ibu merupakan warga Kabupaten Magelang. Ibu dapat dengan datang langsung atau menghubungi DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG dengan kontak yang sudah kami cantumkan dengan melampirkan syarat untuk membuat KIA baru yaitu: 1. fotokopi KK 2. Fotokopi akta lahir Terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. Pengurusan KIA dapat dilakukan secara online maupun offline. Bapak/ibu dapat menghubungi Dukcapil sesuai dengan domisili yang tertera di KTP bapak/ibu dengan melampirkan akta lahir dan KK yang bapk/ibu miliki. Sebagai informasi bahwa Dukcapil Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. Alamat yang tercantum dalam KIA sesuai dengan alamat Kartu Keluarga. Jika alamat KIA mau pindah, maka silakan dipindahkan dulu data anak tersebut ke alamat tujuan. Syarat mengganti alamat KIA adalah dengan mengurus Surat Keterangan Pindah (SKP) pada Dukcapil sesuai dengan KK domisili yang bapak/ibu pegang. apabila kepindahan bapak/ibu antar kota/kab/provinsi, bapak/ibu bisa mengajukan fasilitasi kepindahan pada Dukcapil daerah tujuan. Demikian yang dapat kami informasikan. Jika memerlukan informasi lebih lanjut silakan bapak/ibu dapat berkonsultasi kembali dengan menyertakan NIK dan data pendukung lainnya. Terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. Syarat pembuatan KIA: 1. KK 2. KTP 3. AKTA LAHIR 4. FOTO jika sudah berumur 5 tahun Jika memerlukan informasi lebih lanjut silakan bapak/ibu dapat berkonsultasi kembali dengan menyertakan NIK dan data pendukung lainnya. Terima kasih.

Tidak temukan pertanyaan? Kirimkan kami pertanyaan!

Pertanyaan akan kami jawab secepatnya.

>