Frequently Asked Questions
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Sebagai informasi pembuka, Dukcapil Kota Magelang dan DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG berbeda. Berdasarkan penjelasan yang Bapak/ibu sampaikan, untuk wilayah domisili Kabupaten Magelang silakan untuk menghubungi DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG. Untuk perpindahan data kependudukan bisa dilakukan fasilitasi pindah oleh Dukcapil di daerah tujuan yaitu DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG. Silakan bapak/ibu datang langsung atau konsultasi melalui online dengan nomor yang sudah kami cantumkan dengan menunjukan KK, KTP asli serta pendukung lainnya. Terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Sebagai informasi pembuka, Dukcapil Kota Magelang dan DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG berbeda. Berdasarkan penjelasan yang Bapak/ibu sampaikan, untuk wilayah domisili Kabupaten Magelang silakan untuk menghubungi DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG. Untuk perpindahan data kependudukan bisa dilakukan fasilitasi pindah oleh Dukcapil di daerah tujuan yaitu DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG. Silakan bapak/ibu datang langsung atau konsultasi melalui online dengan nomor yang sudah kami cantumkan dengan menunjukan KK, KTP asli serta pendukung lainnya. Terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk memudahkan kami dalam menjawab tanggapan dari bapak/ibu kami membutuhkan NIK bapak/ibu agar dapat kami cek di database. Syarat mengurus KTP hilang adalah dengan melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian dan fotokopi KK. selanjutnya bapak/ibu dapat mendatangi Dukcapil/MPP sesuai dengan domisili KTP yang bapak/ibu miliki. Apabila penjelasan kami belum memuaskan, silakan datang ke Dukcapil/MPP terdekat agar dapat dijelaskan lebih lanjut. Terima kasih.
Terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Sebagai informasi pembuka, Dukcapil Kabupaten dan Kota Magelang berbeda. Dukcapil Kota Magelang melayani urusan adminduk untuk warga Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan di database, NIK Ibu tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. Untuk proses validasi NIK seperti yang ibu maksud, hanya dapat diproses oleh operator Dukcapil dimana NIK ibu tercatat. Ibu dapat datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau konfirmasi secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan untuk urusan validasi tsb. terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk memudahkan kami dalam menjawab tanggapan dari bapak/ibu kami membutuhkan NIK bapak/ibu agar dapat kami cek di database. Berdasarkan penjelasan dari Bapak/ibu, kemungkinan bapak/ibu berdomisili di wilayah Kabupaten Magelang. Sebagai informasi, Dukcapil KABUPATEN dan KOTA Magelang berbeda. Dukcapil Kota Magelang melayani urusan adminduk untuk warga Kota Magelang. Dukcapil Kota Magelang juga tidak melaksanakan layanan pengiriman dokumen kependudukan. Semua urusan adminduk untuk warga Kota Magelang dilayani di Kantor Dukcapil/MPP Kota Magelang. Apabila penjelasan kami belum memuaskan, silakan hubungi kami lagi dengan menyertakan data minimal NIK agar kami dapat memberikan penjelasan dengan lebih maksimal. Dalam pesan ini juga kami lampirkan nomor kontak DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG agar apabila benar bapak/ibu berdomisili di wilayah KABUPATEN MAGELANG dapat segera menghubungi kontak dukcapil sesuai dengan domisili. Terima kasih.
Terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Sebagai informasi pembuka, Dukcapil Kabupaten dan Kota Magelang berbeda. Dukcapil Kota Magelang melayani urusan adminduk untuk warga Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan di database, NIK ibu tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. Untuk proses cetak dan ganti foto seperti yang ibu maksud, hanya dapat datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau konfirmasi secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan. terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk memudahkan kami dalam menjawab tanggapan dari bapak/ibu kami membutuhkan NIK bapak/ibu agar dapat kami cek di database. Mohon maaf kami kurang jelas dengan pernyataan yang bapak/ibu sampaikan mengenai "Perbaharui ktp terbaru". Apakah yang dimaksud adalah memperbarui data seperti ganti alamat, ganti status, atau ganti pendidikan ? Jika iya silakan lampirkan buku nikah, ijazah, dan data dukung lainnya. Apabila penjelasan kami belum memuaskan, silakan datang ke Dukcapil/MPP terdekat agar dapat dijelaskan lebih lanjut. Terima kasih.
terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Sebagai informasi pembuka kami sampaikan bahwa Dukcapil Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Aktivasi IKD dapat dilakukan di Dukcapil terdekat dari bapak. Silakan datang ke Kantor Dukcapil/MPP terdekat dengan membawa HP dan KTP untuk aktivasi akun IKD. Terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk memudahkan kami dalam menjawab tanggapan dari bapak/ibu kami membutuhkan NIK bapak/ibu agar dapat kami cek di database. Perekaman KTP-el luar domisili dapat dilakukan dimana saja selama jaringan stabil dan data dapat ditarik sehingga perekaman dapat dilakukan. Namun perlu diperhatikan bahwa perekaman KTP-el luar domisili juga berkaitan dengan cetak KTP-el bagi yang sudah berumur 17 tahun. Untuk cetak KTP-el luar domisili disesuaikan dengan ketersediaan material blangko KTP-el di Dukcapil tempat perekaman. Terima kasih.
Terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Sebagai informasi pembuka, Dukcapil Kabupaten dan Kota Magelang berbeda. Dukcapil Kota Magelang melayani urusan adminduk untuk warga Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. Untuk proses sinkronisasi seperti yang bapak maksud agar foto dapat muncul di perbankan, hanya dapat diproses oleh operator Dukcapil dimana NIK bapak tercatat yaitu DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG. Bapak dapat datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau konfirmasi secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan. terima kasih.
terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Sebagai informasi pembuka kami sampaikan bahwa Dukcapil Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Dukcapil Kota Magelang melaksanakan layanan adminduk untuk warga Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan database, NIK Bapak merupakan warga Kabupaten Magelang. Bapak dapat dengan datang langsung atau menghubungi DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG dengan kontak yang sudah kami cantumkan dengan melampirkan syarat yaitu: 1. KTP rusak Terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu ingin bersifat privat, bapak/ibu dapat memilih jenis konsultasi rahasia. Mohon maaf sebelumnya mohon di cek kembali apakah bapak/ibu berKTP Kota Magelang. Karena untuk sinkronisasi hanya dapat dilakukan oleh operator sesuai dengan KTP domisili. Sebagai informasi Dukcapil Kota Magelang dan Kabupaten Magelang Berbeda. Jika bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut silakan menghubungi kami lagi dengan menyertakan data minimal NIK/memilih menu rahasia. Terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Sebagai informasi pembuka kami sampaikan bahwa Dukcapil Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Dukcapil Kota Magelang melaksanakan layanan adminduk untuk warga Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan database, Bapak merupakan warga Kabupaten Magelang. Berdasarkan peraturan, KTP rusak dapat dicetak kembali dengan menyerahkan KTP yang rusak. Selanjutnya bapak dapat datang langsung atau menghubungi DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG dengan kontak yang sudah kami cantumkan dengan melampirkan KTP rusak tersebut. Terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Sebagai informasi pembuka kami sampaikan bahwa Dukcapil Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Berdasarkan pengecekan database, Bapak merupakan warga Kabupaten Magelang. Dukcapil Kota Magelang melaksanakan layanan adminduk untuk warga Kota Magelang. Sehingga Kami tidak melaksanakan pelayanan yang Bapak laporkan. Selanjutnya bapak dapat datang langsung atau menghubungi DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG dengan kontak yang sudah kami cantumkan untuk mengkonfirmasi terkait hal tersebut. Terima kasih.
Terima kasih atas pernyataan Bapak. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan pengecekan di database, NIK Bapak tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. Ijin menginformasikan bahwa untuk Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Bapak dapat mengurus KTP rusak dengan datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau konfirmasi secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan dengan melampirkan KTP yang rusak tersebut. terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. Sebagai informasi pembuka kami sampaikan bahwa Dukcapil Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. KTP rusak dapat dicetak kembali dengan menukar KTP rusak dengan KTP yang nantinya akan dicetakkan. Jika Bapak/ibu berada di Karawang, Bapak/ibu dapat datang ke Dukcapil Karawang untuk mengajukan cetak KTP-el karena rusak. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. Sebagai informasi pembuka kami sampaikan bahwa Dukcapil Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Pada prinsipnya penggantian foto dapat dilakukan bersamaan dengan penggantian element data pada KTP-el seperti status perkawinan, pekerjaan, alamat, dan lainnya. Silakan hubungi Dukcapil sesuai dengan KTP-el yang bapak/ibu miliki karena penggantian data berkaitan dengan ketersediaan blangko KTP-el masing-masing Dukcapil. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Masyarakat Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. Sebagai informasi pembuka kami sampaikan bahwa Dukcapil Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Merujuk pada pernyataan yang bapak/ibu sampaikan, KTP rusak dapat dicetak kembali dengan mengakses layanan baik secara offline maupun online dengan melampirkan KTP yang rusak tersebut ke Dukcapil sesuai dengan domisili KTP. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
Terima kasih telah mengakses layanan KonsultasI Masyarakat Kota Magelang. Demi kenyamanan dan keamanan data serta lebih mudah dalam melakukan pengecekan mohon untuk dapat datang langsung ke Kantor Dukcapil/MPP Kota Magelang atau bisa terlebih dahulu mengiriman ke Nomor WA kami di nomor 0811-263-1232 dengan menyertakan dokumen berikut: 1. KTP 2. KK 3. akta lahir 4. buku/akta nikah jika ada 5. ijazah setelah dokumen tersebut terlampir kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu kemudian akan menginformasikan tindak lanjutnya kepada Bapak. Terima kasih.
terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Masyarakat Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. Sebagai informasi pembuka kami sampaikan bahwa Dukcapil Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Merujuk pada pernyataan yang bapak/ibu sampaikan, cara update KTP ke KTP digital adalah dengan mendownload aplikasi IKD di playstore/apstore kemudian mengisi data lalu scan barcode ke petugas dukcapil terdekat. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Masyarakat Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. Sebagai informasi pembuka kami sampaikan bahwa Dukcapil Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Merujuk pada pernyataan yang bapak/ibu sampaikan, KTP rusak dapat dicetak kembali dengan mengakses layanan baik secara offline maupun online dengan melampirkan KTP yang rusak tersebut. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Masyarakat Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. Sebagai informasi pembuka kami sampaikan bahwa Dukcapil Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Merujuk pada pernyataan yang bapak/ibu sampaikan, KTP rusak dapat dicetak kembali dengan mengakses layanan baik secara offline maupun online dengan melampirkan KTP yang rusak tersebut. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Masyarakat Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. Sebagai informasi pembuka kami sampaikan bahwa Dukcapil Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Merujuk pada pernyataan yang bapak/ibu sampaikan, KTP rusak dapat dicetak kembali dengan mengakses layanan baik secara offline maupun online dengan melampirkan KTP yang rusak tersebut. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
Terima kasih atas pernyataan Bapak. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan pengecekan di database, NIK Bapak tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. Ijin menginformasikan bahwa untuk Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda sehingga database Bapak tidak ada di kami. Bapak dapat mengurus KTP rusak dengan datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau konfirmasi secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan dengan menunjukan KTP yang rusak tersebut. terima kasih.
Terima kasih atas pernyataan Bapak. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan pengecekan di database, NIK Bapak tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. Ijin menginformasikan bahwa untuk Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda sehingga database Bapak tidak ada di kami. Bapak dapat mengurus KTP rusak dengan datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau konfirmasi secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan dengan menunjukan KTP yang rusak tersebut. terima kasih.
Terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan di database, NIK ibu tercatat di wilayah Kabupaten Karawang. Mohon maaf ibu ijin menginformasikan bahwa proses sinkronisai seperti yang ibu maksud, hanya dapat diproses oleh operator Dukcapil dimana NIK ibu tercatat. Ibu dapat datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN KARAWANG atau konfirmasi secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan. terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. Mohon maaf kami tidak mengerti atas pertanyaan "cara mengganti E-KTP". Apakah yang dimaksud adalah mengganti data yang tercantum di KTP elektronik ? Jika iya, maka silakan datang ke Dukcapil/MPP sesuai dengan KTP domisili bapak/ibu untuk mengganti foto dan membawa data dukung untuk merubah data tersebut seperti ijazah, kartu golongan darah dll. Sebagai informasi bahwa Dukcapil Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
Terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Disdukcapil Kota Magelang. Untuk mengganti foto, silakan datang ke Dukcapil/MPP Kota Magelang sekaligus membawa bukti dukung (jika ada) untuk merubah pekerjaan atau data lainnya. Apabila bapak masih membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin mengakses layanan kami silakan hubungi kami di Nomor WA 0811-263-1232. Terima kasih.
Terima kasih telah mengakses layanan konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/296/SJ terkait KTP Elektronik seumur hidup pada nomor 2, KTP-el yang terbit sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya. Artinya KTP bapak otomatis berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan dalam elemen data kependudukan di KTP tersebut. Jika bapak masih membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin mengakses layanan online, silakan bapak hubungi kami di nomor layanan kami 0811-263-1232. Terima kasih.
Terima kasih atas pernyataan Bapak. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan pengecekan di database, NIK Bapak tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. Ijin menginformasikan bahwa untuk Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda sehingga database Bapak tidak ada di kami. Bapak dapat mengurus KTP rusak dengan datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau konfirmasi secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan dengan menunjukan KTP yang rusak tersbeut. terima kasih.
Terima kasih atas pernyataan Bapak. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan alamat yang bapak terakan, alamat tersebut berada di wilayah Kabupaten Magelang. Ijin menginformasikan bahwa untuk Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda sehingga bapak dapat terlebih dahulu melapor ke Dukcapil yang berwenang yaitu Dukcapil Kabupaten Magelang dengan datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau konfirmasi secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan. terima kasih.
Terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Kami memohon maaf atas keterlambatan kami dalam merespon pertanyaan bapak dikarenakan saat hari libur kemarin ada maintenance aplikasi. Mohon maaf kami kurang mengerti terkait pernyataan "Cetak Softfile E-KTP". Bentuk KTP secara fisik berbentuk seperti ATM, sedangkan bentuk KTP digital berupa aplikasi yang diinstal melalui aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) yang dapat diunduh di playstore/app store. Jika yang bapak maksud adalah cetak KTP-el mandiri dari aplikasi IKD tersebut, bapak dapat datang ke MPP Kota Magelang atau ke Kantor Kecamatan seluruh Kota Magelang karena disana ada Mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri). Namun jika informasi kami ini tidak menjawab pertanyaan dari bapak, silakan hubungi kami di nomor wa: 0811-263-1232, agar lebih memudahkan dalam berkomunikasi dan bisa langsung diproses terkait dokumen yang bapak butuhkan. Terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. ganti status dapat diurus secara online maupun offline (datang ke kantor). Syaratnya adalah: 1. KK asli 2. KTP asli 3. ijazah jika ganti status pendidikan 4. akta/buku nikah/cerai jika ganti status perkawinan 5. surat pemeriksaan golongan darah jika ingin mengisi golongan darah dan dokumen pendukung lain jika akan melakukan perubahan data lainnya Sebagai informasi bahwa Dukcapil Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Selanjutnya bapak/ibu dapat menghubungi Dukcapil sesuai dengan KTP domisili bapak/ibu. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
terima kasih telah mengakses layanan konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Kami ijin konfirmasi terlebih dahulu pak, apakah ada perubahan data lain selain pergantian foto ? Jika iya, silakan ke Dukcapil/MPP Kota Magelang dengan membawa data dukung dari perubahan data tersebut atau agar lebih jelas dapat menghubungi WA layanan kami di nomor 0811-263-1232. Terima kasih.
Terima kasih telah mengakses layanan Dukcapil Kota Magelang. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. Ijin menginformasikan bahwa untuk Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Proses perubahan nama KTP yang bapak/ibu maksud, diproses oleh Dukcapil Kabupaten Magelang karena databasenya ada di DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG. Bapak/ibu dapat datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau konfirmasi secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan dengan melampirkan data-data pendukung untuk perubahan nama tersebut. Terima kasih.
Terima kasih telah mengakses layanan Dukcapil Kota Magelang. KTP rusak dapat di cetak di Dukcapil terdekat dengan domisili bapak/ibu di Jakarta. Terima kasih.
Terima kasih telah mengakses layanan konsultasi Disdukcapil Kota Magelang. Syarat membuat KTP-el baru: 1. FC KK dan akta lahir, jika belum perekaman KTP-el 2. tambah surat keterangan hilang dari kepolisian, jika sudah rekam tapi KTP hilang 3. jika KTP-el rusak, maka cukup membawa KTP-el yang rusak tersebut ke kantor dukcapil untuk diganti yang baru apabila masih memerlukan penjelasan lebih lanjut atau sekalian ingin mengakses layana Dukcapil, silakan hubungi WA layanan kami di nomor: 0811-263-1232. Terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. untuk mengurus KTP hilang, bapak/ibu dapat menghubungi Dukcapil sesuai dengan domisili yang tertera di KTP bapak/ibu dengan melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian. Sebagai informasi bahwa Dukcapil Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya bapak. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. Ijin menginformasikan bahwa untuk Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Penggantian tanda tangan KTP-el akan berkaitan dengan ketersediaan blangko KTP-el. Berkaitan dengan hal tersebut, silakan Bapak dapat datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau konfirmasi secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan dengan melampirkan pendukung penggantian tanda tangan yang benar beserta alasannya. terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya bapak. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. Ijin menginformasikan bahwa untuk Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Proses cetak KTP rusak seperti yang bapak maksud, diproses oleh Dukcapil Kabupaten Magelang. Bapak dapat datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau konfirmasi secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan dengan melampirkan KTP yang rusak tersebut. terima kasih.
Terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Apabila sudah pernah rekam di sekolah, dari petugas Dukcapil akan mengirimkan WA ke nomor yang dulu pernah dicantumkan saat perekaman di sekolah tepat saat kakak berumur 17 tahun. Jadi semisal Kakak 17 tahun pada 24 Juli 2024 maka petugas kami pasti sudah mengirimkan informasi bahwa KTP-el kakak sudah siap untuk diambil di Dukcapil Kota Magelang. Atau semisal ulang tahun kakak yang ke-17 sudah lewat silahkan langsung datang ke Dukcapil Kota Magelang dengan menunjukan bukti perekaman yang dulu diberikan oleh petugas saat jemput bola di sekolah. Atau bisa juga kakak konfirmasi ke nomor layanan berikut: 0811-263-1232 Terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. Syarat mengganti alamat KTP adalah dengan mengurus Surat Keterangan Pindah (SKP) pada Dukcapil sesuai dengan KTP domisili yang bapak/ibu pegang. apabila kepindahan bapak/ibu antar kota/kab/provinsi, bapak/ibu bisa mengajukan fasilitasi kepindahan pada Dukcapil daerah tujuan. Demikian yang dapat kami informasikan. Jika memerlukan informasi lebih lanjut silakan bapak/ibu dapat berkonsultasi kembali dengan menyertakan NIK dan data pendukung lainnya. Terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. Perubahan nama seperti yang bapak/ibu maksud bergantung dengan dokumen oendukung yang dimiliki oleh bapak/ibu. Karena hal tersebut memerlukan pengecekan historis pada database. Silakan bapak/ibu dapat datang ke Dukcapil sesuai dengan KTP domisili bapak/ibu untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan membawa dokumen pendukung. Terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. Perubahan data tanggal lahir sesuai NIK seperti yang bapak/ibu maksud bergantung dengan dokumen yang dimiliki oleh bapak/ibu. Karena hal tersebut memerlukan pengecekan historis pada database. Silakan bapak/ibu dapat datang ke Dukcapil sesuai dengan KTP domisili bapak/ibu untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan membawa dokumen pendukung. Terima kasih.
Terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan database, NIK bapak berdomisili di wilayah Kabupaten Magelang. Sebagai informasi, Kota dan Kabupaten Magelang berbeda. Sehingga untuk verifikasi KTP/NIK seperti yang bapak maksud, bapak dapat datang langsung ke Kantor Dukcapil Kabupaten Magelang atau menghubungi layanan onlinenya yang sudah kami cantumkan dibawah. Terima kasih.
siap terima kasih ibu atas pertanyaannya. Demi kenyamanan dan keamanan dokumen kependudukan, sekarang kami tidak melayani pengiriman dokumen ke rumah pemohon. Apabila sudah genap berusia 17 tahun, KTP dapat langsung diambil di kantor Dukcapil Kota Magelang. Saat ybs genap berusia 17 tahu, petugas kami akan secara otomatis menginfokan ke nomor yg dulu dicantumkan saat pendaftaran perekaman KTP-el apabila dokumen sudah jadi dan dapat segera diambil ke Dukcapil Kota Magelang. apabila ibu masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, ibu dapat menghubungi wa layanan kami, 0811-263-1232, untuk mengkroscek sendiri terkait KTP-el dari adik ibu. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal aduan DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. 1. syarat untuk cetak KTP karena KTP hilang adalah dengan melampirkan surat keterangan kepolisian 2. untuk mengganti agama, syaratnya membawa KK asli dilampiri oleh surat keterangan berpindah agama. misalnya dari nasrasni ke islam ada surat yang dikeluarkan oleh lembaga yang terkait tentang keterangan sebagai mualaf. pengurusan dokumen-dokumen tersebut dilaksanakan dengan datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan. terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. kami mohon maaf karena baru merespon karena 2 hari kemarin terjadi eror sistem. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. untuk mengurus nama di KTP dan KK yang berbeda hanya dapat dilakukan oleh operator Dukcapil sesuai domisili. bapak/ibu dapat menghubungi Dukcapil sesuai dengan domisili yang tertera di KTP bapak/ibu. sebagai informasi bahwa Dukcapil Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal aduan DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. mohon maaf kami tidak mengerti dengan yang dimaksud dengan pernyataan KTP-el, untuk berkonsultasi lebih lanjut, bapak/ibu datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau berkonsultasi lebih dahulu secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan. terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. untuk mengurus KTP hilang bapak dapat mendatangi dukcapil terdekat dengan membawa surat keterangan hilang dari kepolisian. terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu di kanal konsultasi masyarakat Dukcapil Kota Magelang. untuk perbaruan KTP sesuai akta lahir dapat dilakukan dengan mendatangi/menghubungi dukcapil/MPP sesuai dengan KTP domisili yang sekarang bapak/ibu miliki. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Mohon untuk di cek di akta kelahiran bapak/ibu merupakan terbitan Kota/Kabupaten. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, bapak/ibu dapat menghubungi WA aduan kami di nomor: 0811-263-2220. Terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. untuk penggantian foto dapat dilakukan dengan mendatangi dukcapil/MPP sesuai dengan KTP domisili. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, bapak/ibu dapat menghubungi WA aduan kami di nomor: 0811-263-1232. Terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. penggantian foto dapat dilakukan dengan mendatangi dukcapil sesuai dengan domisili yang tertera dengan di KTP yang dipegang oleh bapak/ibu. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal aduan DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. KTP hilang Bapak/ibu dapat dicetak kembali dengan datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau konfirmasi dahulu secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan dengan melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian. terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. Pengaktifan kembali/Penonaktifan NIK hanya dapat dilakukan oleh operator sesuai dengan KTP domisili yang tertera di KTP bapak/ibu. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal aduan DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. KTP rusak Bapak/ibu dapat dicetak kembali dengan datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau konfirmasi dahulu secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan dengan melampirkan KTP rusak tersebut. Waktu pencetakan KTP-el sesuai dengan ketentuan dari DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG. terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. Perubahan data kependudukan dapat dikonsultasikan dengan datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau konfirmasi dahulu secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan dengan menyertakan data dukung yang benar. terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. Perubahan data kependudukan dapat dikonsultasikan dengan datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau konfirmasi dahulu secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan dengan menyertakan data dukung yang benar. terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. Perekaman KTP-el dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau konfirmasi dahulu secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan. terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. Perekaman KTP-el dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau konfirmasi dahulu secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan. terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih sifat aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. Untuk mencetak KTP hilang silakan datang ke Dukcapil sesuai dengan domisili bapak/ibu dengan membawa surat keterangan hilang kepolisian tersebut. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya ibu. Akta lahir dapat diterbitkan dengan syarat sebagai berikut : 1. suket kelahiran dari RS/kelurahan jika melahirkan di rumah 2. foto KK dan KTP asli orang tua bayi 3. Fc Buku Nikah 4. Foto KTP 2 orang saksi Apabila ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, ibu dapat menghubungi WA layanan akta kami di nomor: 0811-263-2220. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. KTP hilang Bapak/ibu dapat dicetak kembali dengan datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau konfirmasi dahulu secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan dengan melampirkan suket kehilangan dari kepolisian. terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. Untuk sementara ini meski sudah memiliki IKD, bapak/ibu dapat memiliki fisik KTP-EL dengan dengan datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau menghubungi terlebih dahulu secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan. terima kasih.
Terima kasih atas aduannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. Bapak/ibu dapat mengkonfirmasi hal tsb diatas dengan datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau berkonsultasi secara online terlebih dahulu dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan. terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu mengkhawatirkan terkait data ptibadi, bapak/ibu dapat memilih jenis konsultasi rahasia. KTP dapat diperbaiki dengan membawa KTP rusak tersebut ke Dukcapil/MPP daerah sesuai dengan yang tertera di KTP bapak/ibu. Terima kasih.
Terima kasih atas aduannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. Bapak/ibu dapat mengkonfirmasi hal tsb diatas dengan datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau berkonsultasi secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan. terima kasih.
Terima kasih atas aduannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. Bapak/ibu dapat mengkonfirmasi hal tsb diatas dengan datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau berkonsultasi secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan dengan menunjukan KTP yang rusak. terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu ingin bersifat privat, bapak/ibu dapat memilih jenis konsltasi rahasia. KTP dapat diperbaiki dengan membawa KTP rusak tersebut ke Dukcapil/MPP daerah sesuai dengan yang tertera di KTP bapak/ibu. Terima kasih.
Terima kasih atas aduannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. Bapak/ibu dapat mengkonfirmasi hal tsb diatas dengan datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau berkonsultasi secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan. terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu ingin bersifat privat, bapak/ibu dapat memilih jenis konsultasi rahasia. perubahan data pekerjaan pada KTP-el satu hari jadi sesuai dengan kelengkapan berkas, ketersediaan blangko dan kebijakan masing2 dukcapil sesuai yang tertera di KTP yang bapak/ibu miliki. Terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu, untuk KTP hilang dapat dicetak kembali dengan melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian terdekat. bapak/ibu dapat mengurusnya dengan datang langsung ke kantor dukcapil kota magelang atau melalui online di nomor berikut: 0811-263-1232. terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu ingin bersifat privat, bapak/ibu dapat memilih jenis konsltasi rahasia. Foto KTP bapak/ibu dapat diganti dengan membawa KTP lama dengan mendatangi atau menghubungi ke Dukcapil/MPP terdekat sesuai dengan domisili kab/kota yang tertera di KTP bapak/ibu. Terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Mohon dipastikan bahwa KTP bapak/ibu merupakan KTP Kota Magelang. Untuk mengurus perubahan status pekerjaan, bapak/ibu dapat datang atau menghubungi ke Dukcapil/MPP terdekat sesuai dengan domisili kab/kota yang tertera di KTP bapak/ibu dengan melampirkan KK dan KTP yang dimiliki. Terima kasih.
Terima kasih atas aduannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. Bapak/ibu dapat mengkonfirmasi hal tsb diatas dengan datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan dengan menunjukan KTP yang rusak tersebut. terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Mohon dipastikan bahwa KTP bapak/ibu merupakan KTP Kota Magelang. Untuk mengurus KTP rusak, bapak/ibu dapat datang ke Dukcapil/MPP terdekat sesuai dengan domisili kab/kota yang tertera di KTP bapak/ibu dengan membawa KTP yang rusak tersebut. Terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Mohon dipastikan bahwa KTP bapak/ibu merupakan KTP Kota Magelang. Untuk menkonfirmasi pencetakan KTP, bapak/ibu dapat datang ke Dukcapil/MPP terdekat sesuai dengan domisili kab/kota yang tertera di KTP bapak/ibu. Terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Mohon dipastikan bahwa KTP bapak/ibu merupakan KTP Kota Magelang. Untuk mengurus KTP rusak, bapak/ibu dapat datang ke Dukcapil/MPP terdekat sesuai dengan domisili kab/kota yang tertera di KTP bapak/ibu dengan membawa KTP yang rusak tersebut. Terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Mohon dipastikan bahwa KTP bapak/ibu merupakan KTP Kota Magelang. Untuk mengurus KTP rusak, bapak/ibu dapat datang ke Dukcapil/MPP sesuai dengan domisili kab/kota yang tertera di KTP bapak/ibu dengan membawa surat keterangan hilang dari kepolisian. Terima kasih.
Terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di Desa Dukun, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. Pengurusan dokumen adminduk dilakukan sesuai dengan domisili KTP. Bapak/ibu dapat mengkonfirmasi hal tsb kepada Dukcapil Kabupaten Magelang baik dengan datang langsung ke Kantor Dukcapil Kab. Magelang atau melakukan pelayanan secara online dengan nomor kontak yang kami cantumkan. terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Khusus untuk warga berKTP Kota Magelang untuk estimasi waktu pencetakan paling cepat 1 jam bergantung pada kondisi jaringan saat pengajuan dokumen. Mohon maaf untuk penduduk luar domisili Kota Magelang untuk saat ini kami belum bisa melayani. terima kasih.
Terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di Grabag, Kabupaten Magelang. Bapak/ibu dapat mengkonfirmasi hal terkaitperbaikan KTP kepada Dukcapil Kabupaten Magelang baik dengan datang langsung ke Kantor Dukcapil Kab. Magelang atau melakukan pelayanan secara online dengan nomor kontak yang kami cantumkan. terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Mohon dipastikan bahwa KTP bapak/ibu merupakan KTP Kota Magelang. Untuk mengurus KTP rusak, bapak/ibu dapat datang ke Dukcapil/MPP terdekat sesuai dengan domisili kab/kota yang tertera di KTP bapak/ibu dengan membawa KTP yang rusak tersebut. Terima kasih.
selamat pagi, terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu, untuk melakukan pengaktifan IKD syarat sudah memiliki KTP dan memiliki HP. mohon untuk di download terlebih dahulu aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" baik melalui playstore/appstore. setelah itu silakan diisi NIK, email dan nomor HP yang digunakan, setelah itu selfie dan scan barcode dengan cara datang langsung ke Dukcapil Kota Magelang/MPP atau secara online dengan menghubungi petugas kami terlebih dahulu di nomor berikut : 0811-263-1232. terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di Salaman, Kabupaten Magelang. Bapak/ibu dapat mengkonfirmasi hal terkait penggantian foto kepada Dukcapil Kabupaten Magelang dengan membawa KTP asli ke Kantor Dukcapil Kab. Magelang atau melakukan pelayanan secara online dengan nomor kontak yang kami cantumkan. terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di cekongan, tegalrejo, Kabupaten Magelang. Bapak/ibu dapat mengkonfirmasi hal tsb diatas kepada Dukcapil Kabupaten Magelang dengan membawa KTP yang patah/rusak tsb ke Kantor Dukcapil Kab. Magelang atau melakukan pelayanan secara online dengan nomor kontak yang kami cantumkan. terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di kalinegoro kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang. Bapak/ibu dapat mengkonfirmasi hal tsb diatas kepada Dukcapil Kabupaten Magelang dengan membawa KTP yang patah/rusak tsb ke Kantor Dukcapil Kab. Magelang atau melakukan pelayanan secara online dengan nomor kontak yang kami cantumkan. terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Mohon dipastikan bahwa KTP bapak/ibu merupaka KTP Kota Magelang. Untuk pengecekan NIK di database kami memerlukan NIK bapak/ibu. Agar bapak/ibu lebih nyaman dalam pengecekan NIK, mohon dipastikan dahulu bapak/ibu ber-KTP Kota Magelang kemudian bapak/ibu dapat langsung datang ke Kantor Dukcapil Kota Magelang di jalan Veteran Nomor 7 Kota Magelang atau di MPP Kota Magelang yang letaknya diatas Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Magelang. Terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi Disdukcapil Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan database, NIK bapak/ibu berdomisili di Candimulyo, Kabupaten Magelang. untuk informasi diatas, bapak/ibu dapat mengkonfirmasi ke Dukcapil Kabupaten Magelang dengan datang langsung ke Kantor atau menghubungi Dukcapil Kab. Magelang dengan kontak yang sudah kami sertakan diatas. terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. Ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Berdasarkan database, bapak/ibu berdomisili di Bandongan. Wilayah Bandongan termasuk dalam kewenangan Dukcapil Kabupaten Magelang. KTP rusak dapat langsung diganti dengan membawa KTP rusak tersebut ke Dukcapil Kabupaten Magelang atau bapak/ibu dapat mengkonfirmasi terlebih dahulu ke Dukcapil Kabupaten Magelang ke nomor aduan Dukcapil Kab. Magelang yang kami sertakan berikut. Terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi Dukcapil Kota Magelang. berdasarkan pengecekan database, NIK bapak/ibu tercatat berdomisili di Muntilan. untuk Wilayah Muntilan merupakan kewenangan dari Dukcapil Kabupaten Magelang. bapak/ibu dapat menghubungi Dukcapil Kabupaten Magelang untuk mendapatkan kejelasan informasi diatas, dengan nomor kontak yang kami cantumkan bersama ini. terima kasih
Terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal aduan dukcapil kota magelang. untuk penduduk wilayah domisili Sawangan masuk dalam kewenangan Dukcapil Kab. Magelang. untuk menanyakan hal sebagaimana yang bapak/ibu maksud diatas, bapak/ibu dapat menghubungi nomor Dukcapil Kab. Magelang yang kami sertakan diatas. terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. Mohon maaf sebelumnya, portal berikut merupakan portal aduan Dukcapil Kota Magelang. Berdasarkan penelusuran di database, bapak/ibu ber-KTP Kabupaten Magelang. untuk konfirmasi terkait verifikasi KTP seperti yang bapak/ibu maksud diatas, bapak/ibu dapat menghubungi kontak Dukcapil Kabupaten Magelang yang sudah kami sertakan diatas. terima kasih.
selamat pagi bapak/ibu, terima kasih atas tanggapannya. Mohon maaf sebelumnya bapak/ibu, menilik dari aduan sebelumnya, Bapak/Ibu telah mengirimkan aduan dengan hal yang sama dan sudah kami jawab sebagai berikut bapak/ibu: Adminintrasi Kependudukan untuk Mohon maaf bapak/ibu, portal ini merupakan portal aduan Dukcapil Kota Magelang. untuk Wilayah Mungkid merupakan kewenangan dari Dukcapil Kabupaten Magelang. Untuk lebih jelasnya terkait KTP biasa yang bapak/ibu maksud bapak ibu dapat menghubungi kontak Dukcapil Kabupaten Magelang yang kami sertakan diatas. Terima Kasih.
selamat pagi bapak/ibu. terima kasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu. Mohon maaf sebelumnya karena bapak/ibu tidak mencantumkan NIK sehingga kami tidak dapat mengetahui bapak/ibu apakah Bapak/Ibu berKTP Kota Magelang dan telah melalukan pelayanan di Dukcapil Kota Magelang atau belum. apabila bapak/ibu berKTP Kota Magelang, terkait KTP baru setelah menikah, bapak/ibu bisa langsung datang ke Dukcapil Kota Magelang/MPP atau Silahkan WA ke nomor aduan kami: 0811-263-1232. terima kasih
selamat pagi bapak/ibu. terima kasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu. Mohon maaf sebelumnya karena bapak/ibu tidak mencantumkan NIK sehingga kami tidak dapat mengetahui bapak/ibu apakah Bapak/Ibu berKTP Kota Magelang dan telah melalukan pelayanan di Dukcapil Kota Magelang atau belum. apabila bapak/ibu berKTP Kota Magelang, terkait KTP, bapak/ibu bisa langsung datang ke Dukcapil Kota Magelang/MPP atau Silahkan WA ke nomor aduan kami: 0811-263-1232. terima kasih
terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, Mohon maaf Bapak/Ibu portal berikut adalah portal aduan dukcapil kota Magelang. Untuk wilayah Kajoran merupakan kewenangan dari Dukcapil Kabupaten Magelang. Terkait penggantian tanda tangan, Bapak/Ibu dapat menghubungi dukcapil kabupaten Magelang dengan nomor yang kami sertakan diatas. terima kasih
terima kasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu. Mohon maaf sebelumnya Bapak/Ibu, apakah Bapak/Ibu berKTP Kota Magelang ? jika iya, agar lebih jelas terkait informasi berkas syarat dari pembuatan KTP baru (terkait adanya perubahan data, perekaman dan sebagainya) seperti yang Bapak/Ibu maksud bisa langsung datang ke Dukcapil Kota Magelang/MPP atau Silahkan WA ke nomor aduan kami: 0811-263-1232. terima kasih
terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, Mohon maaf Bapak/Ibu portal berikut adalah portal aduan dukcapil kota Magelang. Untuk wilayah salam merupakan kewenangan dari Dukcapil Kabupaten Magelang. Terkait informasi yang Bapak/Ibu maksud, Bapak/Ibu dapat menghubungi dukcapil kabupaten Magelang dengan nomor yang kami sertakan diatas. terima kasih
Terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, Mohon maaf Bapak/Ibu apakah Bapak/Ibu berKTP Kota Magelang ? jika iya, untuk KTP hilang dapat dicetak kembali dengan membawa syarat surat kehilangan dari kepolisian dan dapat langsung mendatangi dukcapil/MPP atau Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami di nomor WA : 0811-263-1232. terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, untuk cetak KTP rusak silahkan menghubungi dukcapil terdekat dimana Bapak/Ibu berada. terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya, terkait untuk perubahan data dalam KK/KTP harus datang/menghubungi disdukcapil sesuai dengan alamat yang tertera di KTP/KK. terima kasih
terima kasih atas pertanyaannya. terkait informasi penggantian foto KTP dapat dilakukan dengan mendatangi dukcapil/MPP atau hubungi kami di nomor WA berikut: 0811-263-1232. terima kasih.
Terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, Mohon maaf Bapak/Ibu apakah Bapak/Ibu berKTP Kota Magelang ? jika iya, untuk cetak ulang KTP rusak dapat diproses kembali dengan langsung mengdatangi dukcapil/MPP atau Silahkan WA ke nomor aduan kami: 0811-263-1232. terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, Mohon maaf Bapak/Ibu, kami dari dukcapil kota Magelang. terkait KTP baru, Untuk warga kabupaten Magelang silahkan bisa menghubungi dukcapil kabupaten Magelang di nomor berikut (0293) 362140. terima kasih
terima kasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu. Mohon maaf sebelumnya Bapak/Ibu, apakah Bapak/Ibu berKTP Kota Magelang ? jika iya, untuk pengurusan KTP hilang bisa langsung datang ke Dukcapil Kota Magelang/MPP dengan membawa fc KK dan suket hilang dari kepolisian. atau Silahkan WA ke nomor aduan kami: 0811-263-1232. terima kasih
terima kasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu. Mohon maaf sebelumnya Bapak/Ibu, apakah Bapak/Ibu berKTP Kota Magelang ? jika iya, untuk pengurusan dokumen seperti yang Bapak/Ibu maksud bisa langsung datang ke Dukcapil Kota Magelang/MPP atau Silahkan WA ke nomor aduan kami: 0811-263-1232. terima kasih
terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, Mohon maaf Bapak/Ibu, kami dari dukcapil kota Magelang. terkait penggantian pekerjaan, Untuk warga kabupaten Magelang silahkan bisa menghubungi dukcapil kabupaten Magelang di nomor berikut (0293) 362140. terima kasih
Terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, untuk ganti foto dan perubahan status pekerjaan dapat diproses dengan langsung mengdatangi dukcapil/MPP atau Silahkan WA ke nomor aduan kami: 0811-263-1232 dengan syarat berkas sebagai berikut: 1. KK asli 2. Fc buku nikah kepala keluarga 3. untuk perubahan data dilengkapi dengan dokumen pendukung dan surat pernyataan perubahan data bermaterai 10ribu. terima kasih.
Terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, Mohon maaf Bapak/Ibu apakah Bapak/Ibu berKTP Kota Magelang ? jika iya, untuk KTP rusak dapat diproses kembali dengan langsung mengdatangi dukcapil/MPP atau Silahkan WA ke nomor aduan kami: 0811-263-1232. terima kasih

Tidak temukan pertanyaan? Kirimkan kami pertanyaan!

Pertanyaan akan kami jawab secepatnya.

>