Frequently Asked Questions
Terima kasih atas pertanyaannya ibu, untuk mengurus pindah ke alamat yg di Kota Magelang ibu dapat mengakses layanan kami dengan datang secara langsung ke kantor Dukcapil Kota Magelang/MPP (Gedung Kyai Sepanjang) atau layanan online di nomor WA: 0858-1303-5737 dengan syarat sebagai berikut: 1. SKPWNI (surat pindah dari Sumatera Utara) 2. KTP asli 3. Mengisi form yg nanti akan diberikan petugas saat mengakses layanan Dukcapil Kota Magelang 4. melampirkan dokumen pendukung lain semisal ingin menganti status perkawinan/pendidikan/lainnya silahkan menjelaskannya kepada petugas. terima kasih
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapatd ilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis konsltasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. Syarat pindah adalah dengan melampirkan Surat Keterangan Pindah (SKP) yang dikeluarkan oleh Dukcapil daerah asal sesuai yang tertera di KTP bapak/ibu. Selanjutnya SKP tersebut dilampirkan sebagai dokumen untuk masuk/membuat KK baru di Dukcapil daerah tujuan. apabila orang tua bapak/ibu sudah berada di Bekasi silahkan untuk datang ke Dukcapil tempat domisili untuk mengurus fasilitasi pindah Terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu mengkhawatirkan terkait data ptibadi, bapak/ibu dapat memilih jenis konsultasi rahasia. Surat pindah dapat diurus dengan mendatangi/menghubungi ke Dukcapil/MPP daerah sesuai dengan yang tertera di KTP bapak/ibu dengan melampirkan KK asli dan form F1.03 yang nantinya akan diberikan oleh petugas Dukcapil. Terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu ingin bersifat privat, bapak/ibu dapat memilih jenis konsltasi rahasia. Syarat pindah adalah dengan melampirkan Surat Keterangan Pindah (SKP) yang dikeluarkan oleh Dukcapil daerah asal sesuai yang tertera di KTP bapak/ibu. Selanjutnya SKP tersebut dilampirkan sebagai dokumen untuk masuk/membuat KK baru di Dukcapil daerah tujuan. Terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu ingin bersifat privat, bapak/ibu dapat memilih jenis konsultasi rahasia. syarat pindah mengisi f1.03, KK asli, dan fotokopi KTP-el. Mohon maaf sebelumnya sepertinya alamat gmail yg bapak/ibu cantumkan merupakan pendaftaran an. Darsino pada aduan silakan mas. Berkas yang kurang merupakan fotokopi KTP dan dapat dikirimkan melalui WA petugas kami yang sudah menghubungi bapak/ibu sesuai dengan kontak yang bapak/ibu cantumkan. atau apabila memang kontak yang dicantumkan tidak aktif, bapak/ibu dapat mengupload foto KTP bapak/ibu ke silakan mas dengan jenis konsultasi jenis rahasia. Terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu ingin bersifat privat, bapak/ibu dapat memilih jenis konsltasi rahasia. Syarat pindah adalah dengan melampirkan Surat Keterangan Pindah (SKP) yang dikeluarkan oleh Dukcapil daerah asal sesuai yang tertera di KTP bapak/ibu. Selanjutnya SKP tersebut dilampirkan sebagai dokumen untuk membuat KK baru di Dukcapil daerah tujuan. Terima kasih.
selamat pagi bapak terima kasih atas pertanyaannya. baik bapak, setelah kami cek di database, bapak/ibu beralamat di Kota Magelang. pelayanan online kami selain dapat diakses melalui linktree juga dapat diakses melalui WA. Petugas kami telah menghubungi kontak yang bapak cantumkan dan selanjutnya layanan dapat diakses melalui WA Dukcapil. Terima Kasih.
Terima kasih atas aduannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di wilayah kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang. Penerbitan surat keterangan pindah hanya dapat dilaksanakan oleh Dukcapil sesuai dengan domisili yang tertera di KTP bapak/ibu. Bapak/ibu dapat mengakses layanan tersebut kepada Dukcapil Kabupaten Magelang baik dengan datang langsung ke Kantor Dukcapil Kabupaten Magelang atau secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan. terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. apabila bapak/ibu sudah berada di Palembang, bapak/ibu dapat menghubungi/mendatangi Dukcapil terdekat untuk mengajukan fasilitasi pindah melalui e-office dengan membawa data dukung seperti KK, KTP, Akta lahir, dan dokumen pendukung lainnya. terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. Pelayanan KK baru dapat dilakukan secara offline (Kantor Dukcapil/MPP) dan bisa online juga (WA:0811-263-1232). Syarat yang diperlukan adalah: 1. Buku Nikah/Akta perkawinan 2. KK masing-masing 3. KTP masing-masing 4. Akta Lahir masing-masing 5. apabila pasangan domisili luar kota dan akan masuk dalam KK Kota Magelang maka diperlukan Surat pindah dari Dukcapil Kab/Kota asal. selain syarat diatas, bapak/ibu akan mengisi form-form yang nanti akan diberikan oleh petugas baik secara offline maupun online. demikian informasi yang dapat kami sampaikan. terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal dukcapil kota Magelang. Kami melayani administrasi kependudukan untuk warga kota Magelang. Berdasarkan Perpres 96/2018, untuk penerbitan KK dan KTP bagi penduduk luar domisili wajib menggunakan surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh dukcapil asal. Untuk menjawab pertanyaan bapak/ibu kami memerlukan informasi lebih lanjut (NIK dan nama) untuk pengecekan layanan yang diakses oleh bapak/ibu. Agar memudahkan komunikasi, bapak/ibu dapat menghubungi WA aduan kami di nomor : 0811-263-1232. Terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak ibu, ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi Dukcapil Kota Magelang. untuk Wilayah Windusari termasuk dalam kewenangan Dukcapil Kabupaten Magelang. Syarat pengajuan pindah keluar adalah dengan mengisi form f1.03, KK, dan dokumen pendukung lainnya. agar lebih jelasnya bapak/ibu dapat menghubungi nomor aduan Dukcapil Kab. Magelang yang kami lampirkan diatas. terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, Mohon maaf Bapak/Ibu, kami dari dukcapil kota Magelang. Untuk informasi lebih jelas terkait kepindahan warga kabupaten Magelang silahkan bisa menghubungi dukcapil kabupaten Magelang di nomor berikut (0293) 362140. terima kasih

Tidak temukan pertanyaan? Kirimkan kami pertanyaan!

Pertanyaan akan kami jawab secepatnya.

>