Frequently Asked Questions
terima kasih telah mengakses Layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Sebagai informasi pembuka, Dukcapil Kota Magelang dan DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG berbeda. Berdasarkan penjelasan yang Bapak/ibu sampaikan, syarat pindah adalah melampirkan KK asli wilayah asal kemudian nanti akan diminta untuk mengisi form F1.03 oleh petugas Dukcapil Kota Magelang. Outpunya adalah berupa surat keterangan pindah (SKP). Silakan bapak/ibu datang langsung atau layanan online dukcapil sesuai dengan KTP domisili yang dimiliki oleh bapak/ibu. Terima kasih.
terima kasih telah mengakses Layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Sebagai informasi pembuka, Dukcapil Kota Magelang dan DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG berbeda. Berdasarkan penjelasan yang Bapak/ibu sampaikan, syarat pindah domisili dari Kota ke Kabupaten Magelang yaitu membawa KK asli Kota Magelang kemudian nanti akan diminta untuk mengisi form F1.03 oleh petugas Dukcapil Kota Magelang. Outpunya adalah berupa surat keterangan pindah (SKP). Silakan bapak/ibu datang langsung atau layanan online di nomor WA layanan Dukcapil Kota Magelang 0811-263-1232 atau 0858-1303-5737. Terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu ingin bersifat privat, bapak/ibu dapat memilih jenis konsultasi rahasia. Sebagai informasi Dukcapil Kota Magelang dan Kabupaten Magelang Berbeda. Untuk pengurus pindah alamat dalam 1 kecamatan silakan diurus langsung ke Kantor Dukcapil/MPP sesuai dengan domisili KTP yang bapak/ibu pegang. Nanti saat sudah mengurus akan diberi form F1.03 untuk perubahan alamatnya. Jika bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut silakan menghubungi kami lagi dengan menyertakan data minimal NIK/memilih menu rahasia. Terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. Sebagai informasi pembuka kami sampaikan bahwa Dukcapil Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. syarat pindah adalah: 1. KK 2. mengisi F1.03 (form akan diberikan petugas saat layanan diakses) Selanjutnya silakan hubungi Dukcapil sesuai dengan KTP-el yang bapak/ibu miliki untuk mengajukan pindah. Perpindahan penduduk juga dapat dilakukan dengan mengajukan fasilitasi pindah kepada Dukcapil dimana bapak/ibu sekarang berada. Syaratnya sama dan form-form yang akan diisi akan diberikan oleh petugas Dukcapil tujuan. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Masyarakat Dukcapil Kota Magelang. Sebagai informasi pembuka kami sampaikan bahwa Dukcapil Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Berdasarkan pengecekan database, NIK bapak masuk dalam Kewenangan Dukcapil Kabupaten Magelang. Berkas pindah dapat dilakukan dengan mengakses layana Surat Keterangan Pindah (SKP) yang dikeluarkan oleh Dukcapil dimana data tersebut berada yaitu Dukcapil Kabupaten Magelang. syaratnya adalah KK dan mengisi form F1.03. selanjutnya silakan bapak dapat menghubungi Dukcapil Kabupaten Magelang dengan datang langsung atau secara online kontak yang sudah kami cantumkan. Terima kasih.
terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Masyarakat Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. Sebagai informasi pembuka kami sampaikan bahwa Dukcapil Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Merujuk pada pernyataan yang bapak/ibu sampaikan dan email yang sama, NIK bapak/ibu masuk dalam Kewenangan Dukcapil Kabupaten Magelang. Berkas pindah dapat dilakukan dengan mengakses layana Surat Keterangan Pindah (SKP) yang dikeluarkan oleh Dukcapil dimana data tersebut berada yaitu Dukcapil Kabupaten Magelang. selanjutnya silakan bapak/ibu dapat menghubungi Dukcapil Kabupaten Magelang dengan kontak yang sudah kami cantumkan. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
Terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan database, NIK bapak berdomisili di wilayah Kabupaten Magelang. Sebagai informasi, Kota dan Kabupaten Magelang berbeda. Untuk pengurusan surat pindah diproses sesuai dengan KTP domisili yang dipegang bapak yaitu di Dukcapil Kabupaten Magelang. Untuk konsultasi lebih lanjut, bapak dapat menghubungi layanan onlinenya yang sudah kami cantumkan dibawah. Terima kasih.
Terima kasih telah mengakses layanan konsultasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang. Ijin menginformasikan bahwa dukcapil Kota dan Kabupaten Magelang melayani sesuai dengan domisili wilayah bapak/ibu. Berdasarkan sinkronisasi dengan pelaporan aduan, email yang bapak/ibu cantumkan sama dengan pelaporan aduan yang sudah kami balas sebagai berikut. Berdasrkan pengecekan database, kami tidak dapat menemukan data ibu dan ibu juga tidak pernah tercatat mengakses layanan di Dukcapil Kota Magelang. NIK yang dicantumkan kurang 1 angka. Namun berdasarkan alamat yang ibu terakan, alamat tersebut berada di wilayah Kabupaten Magelang. Ibu dapat langsung mengkonfirmasi permohonan kepindahan ibu melalui layanan online Dukcapil Kabupaten Magelang atau bisa juga mengajukan fasilitasi pindah ke Dukcapil daerah tujuan. Nomor layanan online Dukcapil Kabupaten Magelang kami sertakan sebagai berikut. Terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak. berdasarkan pengecekan database, data atas nama bapak dalam status pindah dari kota magelang ke wonogiri. apabila bapak sudah menyerahkan berkas ke dukcapil wonogiri, sebaiknya bapak segera menghubungi atau datang langsung ke dukcapil wonogiri agar data bapak segera ditarik sebelum masa aktif SKPWNI tersebut kadaluarsa. setelah data ditarik oleh dukcapil wonogiri, maka bapak akan mendapatkan KK dan KTP lagi. terima kasih
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. untuk pindah penduduk, syaratnya adalah KK asli sesuai dengan domisili serta mengisi form F1.03 serta mengisi form lain yang dibutuhkan jika ada. bapak/ibu juga dapat mengajukan fasilitasi pindah melalui e-office dengan mendatangi dukcapil Kota/Kabupaten Semarang sesuai dengan tempat tinggal bapak/ibu di semarang. untuk syarat dan kelengkapannya akan dijelaskan oleh petugas dari dukcapil Kota/Kabupaten Semarang. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya ibu, untuk mengurus pindah ke alamat yg di Kota Magelang ibu dapat mengakses layanan kami dengan datang secara langsung ke kantor Dukcapil Kota Magelang/MPP (Gedung Kyai Sepanjang) atau layanan online di nomor WA: 0858-1303-5737 dengan syarat sebagai berikut: 1. SKPWNI (surat pindah dari Sumatera Utara) 2. KTP asli 3. Mengisi form yg nanti akan diberikan petugas saat mengakses layanan Dukcapil Kota Magelang 4. melampirkan dokumen pendukung lain semisal ingin menganti status perkawinan/pendidikan/lainnya silahkan menjelaskannya kepada petugas. terima kasih
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapatd ilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis konsltasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. Syarat pindah adalah dengan melampirkan Surat Keterangan Pindah (SKP) yang dikeluarkan oleh Dukcapil daerah asal sesuai yang tertera di KTP bapak/ibu. Selanjutnya SKP tersebut dilampirkan sebagai dokumen untuk masuk/membuat KK baru di Dukcapil daerah tujuan. apabila orang tua bapak/ibu sudah berada di Bekasi silahkan untuk datang ke Dukcapil tempat domisili untuk mengurus fasilitasi pindah Terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu mengkhawatirkan terkait data ptibadi, bapak/ibu dapat memilih jenis konsultasi rahasia. Surat pindah dapat diurus dengan mendatangi/menghubungi ke Dukcapil/MPP daerah sesuai dengan yang tertera di KTP bapak/ibu dengan melampirkan KK asli dan form F1.03 yang nantinya akan diberikan oleh petugas Dukcapil. Terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu ingin bersifat privat, bapak/ibu dapat memilih jenis konsltasi rahasia. Syarat pindah adalah dengan melampirkan Surat Keterangan Pindah (SKP) yang dikeluarkan oleh Dukcapil daerah asal sesuai yang tertera di KTP bapak/ibu. Selanjutnya SKP tersebut dilampirkan sebagai dokumen untuk masuk/membuat KK baru di Dukcapil daerah tujuan. Terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu ingin bersifat privat, bapak/ibu dapat memilih jenis konsultasi rahasia. syarat pindah mengisi f1.03, KK asli, dan fotokopi KTP-el. Mohon maaf sebelumnya sepertinya alamat gmail yg bapak/ibu cantumkan merupakan pendaftaran an. Darsino pada aduan silakan mas. Berkas yang kurang merupakan fotokopi KTP dan dapat dikirimkan melalui WA petugas kami yang sudah menghubungi bapak/ibu sesuai dengan kontak yang bapak/ibu cantumkan. atau apabila memang kontak yang dicantumkan tidak aktif, bapak/ibu dapat mengupload foto KTP bapak/ibu ke silakan mas dengan jenis konsultasi jenis rahasia. Terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu ingin bersifat privat, bapak/ibu dapat memilih jenis konsltasi rahasia. Syarat pindah adalah dengan melampirkan Surat Keterangan Pindah (SKP) yang dikeluarkan oleh Dukcapil daerah asal sesuai yang tertera di KTP bapak/ibu. Selanjutnya SKP tersebut dilampirkan sebagai dokumen untuk membuat KK baru di Dukcapil daerah tujuan. Terima kasih.
selamat pagi bapak terima kasih atas pertanyaannya. baik bapak, setelah kami cek di database, bapak/ibu beralamat di Kota Magelang. pelayanan online kami selain dapat diakses melalui linktree juga dapat diakses melalui WA. Petugas kami telah menghubungi kontak yang bapak cantumkan dan selanjutnya layanan dapat diakses melalui WA Dukcapil. Terima Kasih.
Terima kasih atas aduannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di wilayah kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang. Penerbitan surat keterangan pindah hanya dapat dilaksanakan oleh Dukcapil sesuai dengan domisili yang tertera di KTP bapak/ibu. Bapak/ibu dapat mengakses layanan tersebut kepada Dukcapil Kabupaten Magelang baik dengan datang langsung ke Kantor Dukcapil Kabupaten Magelang atau secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan. terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. apabila bapak/ibu sudah berada di Palembang, bapak/ibu dapat menghubungi/mendatangi Dukcapil terdekat untuk mengajukan fasilitasi pindah melalui e-office dengan membawa data dukung seperti KK, KTP, Akta lahir, dan dokumen pendukung lainnya. terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. Pelayanan KK baru dapat dilakukan secara offline (Kantor Dukcapil/MPP) dan bisa online juga (WA:0811-263-1232). Syarat yang diperlukan adalah: 1. Buku Nikah/Akta perkawinan 2. KK masing-masing 3. KTP masing-masing 4. Akta Lahir masing-masing 5. apabila pasangan domisili luar kota dan akan masuk dalam KK Kota Magelang maka diperlukan Surat pindah dari Dukcapil Kab/Kota asal. selain syarat diatas, bapak/ibu akan mengisi form-form yang nanti akan diberikan oleh petugas baik secara offline maupun online. demikian informasi yang dapat kami sampaikan. terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal dukcapil kota Magelang. Kami melayani administrasi kependudukan untuk warga kota Magelang. Berdasarkan Perpres 96/2018, untuk penerbitan KK dan KTP bagi penduduk luar domisili wajib menggunakan surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh dukcapil asal. Untuk menjawab pertanyaan bapak/ibu kami memerlukan informasi lebih lanjut (NIK dan nama) untuk pengecekan layanan yang diakses oleh bapak/ibu. Agar memudahkan komunikasi, bapak/ibu dapat menghubungi WA aduan kami di nomor : 0811-263-1232. Terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak ibu, ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi Dukcapil Kota Magelang. untuk Wilayah Windusari termasuk dalam kewenangan Dukcapil Kabupaten Magelang. Syarat pengajuan pindah keluar adalah dengan mengisi form f1.03, KK, dan dokumen pendukung lainnya. agar lebih jelasnya bapak/ibu dapat menghubungi nomor aduan Dukcapil Kab. Magelang yang kami lampirkan diatas. terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, Mohon maaf Bapak/Ibu, kami dari dukcapil kota Magelang. Untuk informasi lebih jelas terkait kepindahan warga kabupaten Magelang silahkan bisa menghubungi dukcapil kabupaten Magelang di nomor berikut (0293) 362140. terima kasih

Tidak temukan pertanyaan? Kirimkan kami pertanyaan!

Pertanyaan akan kami jawab secepatnya.

>