Frequently Asked Questions
Terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Untuk Pencatatan Perkawinan, terlebih dahulu ibu dapat melaksanakan pemberkatan di gereja. kemudian datang ke Dukcapil Kota Magelang untuk melakukan pencatatan Perkawinan dengan menghadirkan: 1. Mempelai yang menikah 2. Dua saksi pernikahan sebelum melakukan pencatatan, harap untuk melengkapi berkas sebagai berikut terlebih dahulu: 1. Fc KK dan KTP mempelai 2. Fc KTP 2 orang saksi 3. Foto berdampingan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar dengan warna background bebas 4. Fc legalisir surat pemberkatan dari gereja setelah semua syarat terpenuhi akan dijadwalkan hari dan tanggal berapa pencatatan perkawinan akan dilaksanakan. Semua layanan Dukcapil dapat diproses di MPP maupun di Kantor Dukcapil Kota Magelang. Atau bisa juga secara online dengan menghubungi WA Layanan kami di nomor: 0811-263-2220 dan 0858-1303-5737. Terima kasih.
terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Masyarakat Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. Sebagai informasi pembuka kami sampaikan bahwa Dukcapil Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Merujuk pada pernyataan yang bapak/ibu sampaikan, KTP rusak dapat dicetak kembali dengan mengakses layanan baik secara offline maupun online dengan melampirkan KTP yang rusak tersebut ke Dukcapil sesuai dengan domisili KTP. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Masyarakat Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. Sebagai informasi pembuka kami sampaikan bahwa Dukcapil Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Merujuk pada pernyataan yang bapak/ibu sampaikan, mohon dipastikan kembali apakah bapak/ibu berKTP Kota atau Kabupaten Magelang. Pada prinsipnya foto KTP dapat diubah sekaligus dengan perubahan data lainnya jika ada. Perubahan data lainnya seperti pergantian status pernikahan, pekerjaan, dan lain-lain. Sementara ini, ketersediaan blangko diprioritaskan bagi yang belum berhijab dan ingin diganti menjadi berhijab atau sebaliknya. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
Terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Syarat pindah adalah: 1. KK asli dari keluarga yg di Kota Magelang (pengurusan di Dukcapil asal) akan terbit KK baru (jika masih ada anggota keluarga di KK tsb) dan SKP (Surat Keterangan Pindah) 2. SKP, KTP dan dokumen lainnya (untuk mengurus di Dukcapil tujuan yaitu Dukcapil Kabupaten Magelang. 3. form yang akan diserahkan saat mengakses layanan Layanan dapat diakses secara online (WA: 0811-263-1232) maupun offline (Kanto Dukcapil/MPP). sedangkan untuk Dukcapil Kabupaten Magelang terlampir. Terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. jika NIK yang tertera di KTP hilang, bapak/ibu dapat mengurus cetak KTP-el karena rusak. jika dibutuhkan segera, maka bapak/ibu dapat melihat NIK di KK yang dimiliki oleh bapak/ibu. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. untuk verifikasi penduduk non permanen sesuai dengan dukcapil domisili KTP. untuk mengeceknya kami membutuhkan NIK bapak/ibu untuk mengecek hal tersebut. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
Terima kasih atas aduannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. Bapak/ibu dapat mengkonfirmasi hal tsb diatas dengan datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan. terima kasih.
Terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. Ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Untuk PIN IKD, apakah bapak/ibu sudah pernah melakukan perubahan PIN saat pertama kali aktivasi ? apabila belum pernah, PIN IKD dapat dilihat di email yang didaftarkan. apabila sudah pernah diganti bisa dicoba dengan memasukan rangkaian angka yang mudah diingat seperti tanggal ulang tahun dan sebagainya. jika masih belum bisa silakan ba[ak/ibu rawuh ke Dukcapil/MPP sesuai dengan domisili KTP bapak/ibu. Terima kasih.
Terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan database, nama dalam akta lahir yang ditanyakan tidak ditemukan, kemungkinan ada salah ejaan nama. Sehubungan dengan hal tsb, untuk memaksimalkan layanan kami dalam menjawab pertanyaan dari bapak/ibu mohon dicantumkan NIK, Nama, dan nomor HP yang dapat dihubungi. Mohon dipastikan juga untuk akta lahir tsb merupakan terbitan Dukcapil Kota Magelang. Agar lebih mudah dalam berkonsultasi bapak/ibu dapat menghubungi WA Dukcapil Kota Magelang di nomor berikut 0811-263-2220. terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu. Mohon maaf sebelumnya Bapak/Ibu, apakah Bapak/Ibu ber-KTP Kota Magelang ? jika iya, untuk status keliru seperti yang Bapak/Ibu maksud, mohon menyertakan NIK bapak/ibu agar kami bisa mengecek data bapak/ibu di database kami. Atau apabila berkenan bapak/ibu bisa langsung datang ke Dukcapil Kota Magelang/MPP atau Silahkan WA ke nomor aduan kami: 0811-263-1232. terima kasih
terima kasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu. Kantor Dukcapil Kota Magelang beralamat di Jalan Veteran Nomor 7 Kota Magelang

Tidak temukan pertanyaan? Kirimkan kami pertanyaan!

Pertanyaan akan kami jawab secepatnya.

>