Frequently Asked Questions
Terima kasih telah mengakses layanankonsultasi Dukcapil Kota Magelang. Sebagai informasi pembuka, Dukcapil Kabupaten dan Kota Magelang berbeda. Berdasarkan pengecekan database, NIK ibu tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. Perubahan tanggal lahir hanya dapat diubah oleh operator Dukcapil sesuai dengan domisili KTP ibu. Perlu kami informasikan juga bahwa perubahan tanggal lahir tidak merubah NIK. Silakan ibu dapat konfirmasi ke Dukcapil sesuai dengan domisili KTP ibu yaitu DUKCAPIL Kabupaten Magelang dengan datang langsung atau konfirmasi secara online dengan kontak yang sudah kami cantumkan. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga membantu dan terima kasih.
Terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Sebagai informasi pembuka, Dukcapil Kabupaten dan Kota Magelang berbeda. Syarat pencatatan pernikahan di Dukcapil: 1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa 2. Pas foto berwarna suami dan istri; 3. Fotokopi dokumenPerjalanan; 4. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagipemegang izin tinggal terbatas untuk WNA; 5. KTP-el Asli; 6. KK Asli;dan 7. Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya. Syarat diatas merupakan syarat pencatatan pernikahan resmi untuk pernikahan non Muslim. Untuk pernikahan islam, maka syaratnya nomor 1 diganti dengan buku nikah dari KUA dan Dukcapil hanya mengganti status pernikahan. Silakan datang dan hubungi Dukcapil sesuai domisili bapak/ibu. Jika Kota Magelang silakan datang ke Dukcapil Kota Magelang jalan veteran nomor 7 atau akses LADUSING. Jika Kabupaten Magelang silakan dapat konfirmasi ke Dukcapil KABUPATEN Magelang dengan datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau konfirmasi secara online terlebih dahulu dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga membantu dan terima kasih.
Terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Sebagai informasi pembuka, Dukcapil Kabupaten dan Kota Magelang berbeda. Syarat pencatatan pernikahan di Dukcapil: 1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa 2. Pas foto berwarna suami dan istri; 3. Fotokopi dokumenPerjalanan; 4. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagipemegang izin tinggal terbatas; 5. KTP-el Asli; 6. KK Asli;dan 7. Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya. Syarat diatas merupakan syarat pencatatan pernikahan resmi untuk pernikahan non Muslim. Untuk pernikahan islam, maka syaratnya nomor 1 diganti dengan buku nikah dari KUA dan Dukcapil hanya mengganti status pernikahan. Silakan datang dan hubungi Dukcapil sesuai domisili bapak/ibu. Jika Kota Magelang silakan datang ke Dukcapil Kota Magelang jalan veteran nomor 7 atau akses LADUSING. Jika Kabupaten Magelang silakan dapat konfirmasi ke Dukcapil KABUPATEN Magelang dengan datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau konfirmasi secara online terlebih dahulu dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga membantu dan terima kasih.
Terimakasih telas mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Untuk pindah alamat, Silakan untuk langsung mendaftar di LADUSING (https://linktr.ee/layanancapilmglkota). Pilih menu pindah, kemudian isi alamat perpindahan dan sertakan form F1.03. Setelah seluruh data diisi, KK yang baru akan dikirimkan melalui WA dan email yang dicantumkan saat pendaftaran. Khusus untuk KTP dan KIA dapat diambil di Kantor Dukcapil Kota Magelang Jalan Veteran Nomor 7 dengan membawa KTP dan KIA sebelumnya. Demikian informasi yang dapat kami berikan dan semoga membantu.
Terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Sebagai informasi pembuka, Dukcapil Kabupaten dan Kota Magelang berbeda. Berdasarkan regulasi tentang Perlindungan Data Pribadi, Dukcapil tidak dapat memberikan informasi yang bukan atas permohonan pemilik informasi pribadi tsb. Silakan datang langsung ke Dukcapil dengan membawa surat pengantar resmi dari galeri indosat sesuai keterangan yang bapak/ibu sampaikan. Silakan datang dan hubungi Dukcapil sesuai domisili bapak/ibu. Jika Kota Magelang silakan datang ke Dukcapil Kota Magelang jalan veteran nomor 7. Jika Kabupaten Magelang silakan dapat konfirmasi ke Dukcapil KABUPATEN Magelang dengan datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau konfirmasi secara online terlebih dahulu dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga membantu dan terima kasih.
Terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Sebagai informasi pembuka, Dukcapil Kabupaten dan Kota Magelang berbeda. Berdasarkan pengecekan database, NIK Bapak tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. Apabila PIN IKD lupa, maka akun IKD harus dihapus terlebih dahulu. Yang bisa menghapus Akun IKD adalah Dukcapil sesuai domisili yaitu DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG. Silakan menghubungi Dukcapil Kabupaten Magelang untuk melakukan penghapusan akun terlebih dahulu sekaligus mengaktifan kembali, dengan kontak yang sudah kami cantumkan. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga membantu dan terima kasih.
Terima kasih telah mengakses Layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Sebagai informasi pembuka, Dukcapil Kota dan Kabupaten Magelang berbeda. Barcode IKD dapat diperoleh secara online namun dengan jangka waktu terbatas (tidak lebih dari 1 menit). Terlebih dengan adanya pembaruan aplikasi IKD sehingga membutuhkan panduan lebih dekat dan langsung, khususnya untuk penduduk usia lansia, gaptek dan lainnya. Maka dari itu Dukcapil Kota Magelang melaksanakan layanan IKD keliling yang langsung masuk ke RT/RW di seluruh wilayah Kota Magelang. Namun kami tidak mengetahui secara pasti apakah DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG juga melaksanakan IKD keliling atau tidak. Silakan hubungi Dukcapil sesuai dengan domisili agar lebih mudah dalam mendapatkan layanan IKD. Jika Kabupaten Magelang, kami cantumkan kontak Dukcapil Kabupaten Magelang. Jika Kota Magelang silakan hubungi WA Layanan kami 0811-263-1232. Terima kasih.
Terima kasih telah mengakses Layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Kami menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan kami dalam merespon pertanyaan dari bapak/ibu karena beberapa hari yang lalu sistem kami dalam keadaan maintenance sehingga kami tidak dapat terbuka. Sebagai informasi pembuka, Dukcapil Kota dan Kabupaten Magelang berbeda. Keabsahan Akta lahir diterbitkan oleh Dukcapil penerbit. Silakan bapak/ibu menghubungi Dukcapil sesuai dengan penerbitan akta lahir bapak/ibu. Jika Kabupaten Magelang, kami cantumkan kontak Dukcapil Kabupaten Magelang. Jika Kota Magelang silakan akses LADUSING atau hubungi nomor 0811-263-2220. Terima kasih.
Terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Sebagai informasi pembuka, Dukcapil Kabupaten dan Kota Magelang berbeda. Permohonan pengecekan data penduduk yang bukan bersangkutan dilakukan dengan cara bersurat resmi kepada Kepala Dinas Dukcapil Kota Magelang. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga membantu dan terima kasih.
Terima kasih telah mengakses Layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Syarat pindah domisili mengisi F1.03 dan KK asli. Sedangkan untuk foto bisa dilakukan sekalian dengan pindah domisili dan perubahan status. Status pernikahan melampirkan dengan buku/akta nikah. silakan akses LADUSING untuk melakukan pendaftaram perubahan status dan pindah domisili dan melampirkan keterangan untuk ganti foto. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu. Ijin menginformasikan sebelumnya bahwa Dukcapil kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Perubahan data pekerjaan hanya dapat dilakukan oleh masing-masing operator Dukcapil. Saran kami mohon di cek kembali KTP yang bapak/ibu miliki, tertulis KABUPATEN Magelang atau KOTA Magelang. Jika Kabupaten Magelang, kami cantumkan kontak online nya sehingga bapak/ibu dapat menghubungi Dukcapil KABUPATEN Magelang. Namun jika KOTA MAGELANG, silakan bapak/ibu mengakses layanan LADUSING, dengan melampirkan KK, KTP, dan bukti dukung pekerjaan seperti SK dan lainnya. Apabila bapak/ibu bukda warga Kota maupun Kabupaten Magelang, silakan untuk menghubungi Dukcapil sesuai dengan domisili yang tercantum di KTP Bapak/ibu. terima kasih
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu ingin bersifat privat, bapak/ibu dapat memilih jenis konsultasi rahasia. Mohon maaf sebelumnya mohon di cek kembali apakah bapak/ibu berKTP Kota Magelang. Kami kurang mengerti terkait penyampaian pernyataan yang bapak/ibu sertakan terkait "detail nama ibu asli". Proses perubahan data pribadi hanya dapat dilakukan oleh operator sesuai dengan KTP domisili. Sebagai informasi Dukcapil Kota Magelang dan Kabupaten Magelang Berbeda. Jika sudah bapak/ibu pastikan di KTP tertulis KABUPATEN MAGELANG, silakan hubungi kontak Dukcapil Kabupaten Magelang yang sudah kami lampirkan. Namun jika bapak/ibu berKTP Kota Magelang silakan menghubungi kami lagi dengan menyertakan data minimal NIK dan memilih menu rahasia. Terima kasih.
Terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Sebagai informasi pembuka, Dukcapil Kabupaten dan Kota Magelang berbeda. Dukcapil Kota Magelang melayani urusan adminduk untuk warga Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak sebelum di Sleman Yogyakarta, tercatat di wilayah Ngrajek, Mungkid, Kabupaten Magelang. Untuk menjawab data ibu seperti yang butuhkan bapak, silakan bapak berkonsultasi dengan Dukcapil Kabupaten Magelang. Kami sarankan agar bapak datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau konfirmasi secara online dulu dengan nomor kontak DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG yang sudah kami cantumkan dengan menunjukan dokumen seperti KK atau akta lahir yang mencantumkan nama ibu. terima kasih.
Terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Untuk Pencatatan Perkawinan, terlebih dahulu ibu dapat melaksanakan pemberkatan di gereja. kemudian datang ke Dukcapil Kota Magelang untuk melakukan pencatatan Perkawinan dengan menghadirkan: 1. Mempelai yang menikah 2. Dua saksi pernikahan sebelum melakukan pencatatan, harap untuk melengkapi berkas sebagai berikut terlebih dahulu: 1. Fc KK dan KTP mempelai 2. Fc KTP 2 orang saksi 3. Foto berdampingan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar dengan warna background bebas 4. Fc legalisir surat pemberkatan dari gereja setelah semua syarat terpenuhi akan dijadwalkan hari dan tanggal berapa pencatatan perkawinan akan dilaksanakan. Semua layanan Dukcapil dapat diproses di MPP maupun di Kantor Dukcapil Kota Magelang. Atau bisa juga secara online dengan menghubungi WA Layanan kami di nomor: 0811-263-2220 dan 0858-1303-5737. Terima kasih.
terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Masyarakat Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. Sebagai informasi pembuka kami sampaikan bahwa Dukcapil Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Merujuk pada pernyataan yang bapak/ibu sampaikan, KTP rusak dapat dicetak kembali dengan mengakses layanan baik secara offline maupun online dengan melampirkan KTP yang rusak tersebut ke Dukcapil sesuai dengan domisili KTP. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Masyarakat Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. Sebagai informasi pembuka kami sampaikan bahwa Dukcapil Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Merujuk pada pernyataan yang bapak/ibu sampaikan, mohon dipastikan kembali apakah bapak/ibu berKTP Kota atau Kabupaten Magelang. Pada prinsipnya foto KTP dapat diubah sekaligus dengan perubahan data lainnya jika ada. Perubahan data lainnya seperti pergantian status pernikahan, pekerjaan, dan lain-lain. Sementara ini, ketersediaan blangko diprioritaskan bagi yang belum berhijab dan ingin diganti menjadi berhijab atau sebaliknya. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
Terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Syarat pindah adalah: 1. KK asli dari keluarga yg di Kota Magelang (pengurusan di Dukcapil asal) akan terbit KK baru (jika masih ada anggota keluarga di KK tsb) dan SKP (Surat Keterangan Pindah) 2. SKP, KTP dan dokumen lainnya (untuk mengurus di Dukcapil tujuan yaitu Dukcapil Kabupaten Magelang. 3. form yang akan diserahkan saat mengakses layanan Layanan dapat diakses secara online (WA: 0811-263-1232) maupun offline (Kanto Dukcapil/MPP). sedangkan untuk Dukcapil Kabupaten Magelang terlampir. Terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. jika NIK yang tertera di KTP hilang, bapak/ibu dapat mengurus cetak KTP-el karena rusak. jika dibutuhkan segera, maka bapak/ibu dapat melihat NIK di KK yang dimiliki oleh bapak/ibu. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. untuk verifikasi penduduk non permanen sesuai dengan dukcapil domisili KTP. untuk mengeceknya kami membutuhkan NIK bapak/ibu untuk mengecek hal tersebut. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
Terima kasih atas aduannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. Bapak/ibu dapat mengkonfirmasi hal tsb diatas dengan datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan. terima kasih.
Terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. Ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Untuk PIN IKD, apakah bapak/ibu sudah pernah melakukan perubahan PIN saat pertama kali aktivasi ? apabila belum pernah, PIN IKD dapat dilihat di email yang didaftarkan. apabila sudah pernah diganti bisa dicoba dengan memasukan rangkaian angka yang mudah diingat seperti tanggal ulang tahun dan sebagainya. jika masih belum bisa silakan ba[ak/ibu rawuh ke Dukcapil/MPP sesuai dengan domisili KTP bapak/ibu. Terima kasih.
Terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan database, nama dalam akta lahir yang ditanyakan tidak ditemukan, kemungkinan ada salah ejaan nama. Sehubungan dengan hal tsb, untuk memaksimalkan layanan kami dalam menjawab pertanyaan dari bapak/ibu mohon dicantumkan NIK, Nama, dan nomor HP yang dapat dihubungi. Mohon dipastikan juga untuk akta lahir tsb merupakan terbitan Dukcapil Kota Magelang. Agar lebih mudah dalam berkonsultasi bapak/ibu dapat menghubungi WA Dukcapil Kota Magelang di nomor berikut 0811-263-2220. terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu. Mohon maaf sebelumnya Bapak/Ibu, apakah Bapak/Ibu ber-KTP Kota Magelang ? jika iya, untuk status keliru seperti yang Bapak/Ibu maksud, mohon menyertakan NIK bapak/ibu agar kami bisa mengecek data bapak/ibu di database kami. Atau apabila berkenan bapak/ibu bisa langsung datang ke Dukcapil Kota Magelang/MPP atau Silahkan WA ke nomor aduan kami: 0811-263-1232. terima kasih
terima kasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu. Kantor Dukcapil Kota Magelang beralamat di Jalan Veteran Nomor 7 Kota Magelang

Tidak temukan pertanyaan? Kirimkan kami pertanyaan!

Pertanyaan akan kami jawab secepatnya.

>