Frequently Asked Questions
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. Penerbitan KK baru sesuai dengan SOP adalah 1 jam setelah kelengkapan dokumen persyaratan lengkap. bapak/ibu akan dihubungi oleh petugas kami melalui WA apabila dokumen syarat ada yang kurang dan ketika dokumen sudah jadi. dokumen KK diambil di Kantor pelayanan Dukcapil Kota Magelang dengan membawa KK yang rusak tersebut. KK lama akan ditukar dengan KK yang baru. untuk softfile KK akan otomatis masuk dari sistem pusat jika bapak/ibu menginput email dalam form tsb. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya bapak. Mohon maaf yang dimaksudkan pendaftaran KK baru apakah karena KK baru karena menikah ? Jika iya, syarat yg diperlukan adalah KTP, KK, akta lahir, buku nikah pasangan, buku nikah kedua orang tua pasangan dan formulir2 yang nanti akan disampaikan petugas saat mengakses pelayanan. Apabila bapak memerlukan penjelasan lebih lanjut bapak dapat menghubungi WA aduan kami di nomor 0811-263-1232. terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. untuk pengurusan akta kematian dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau konfirmasi dahulu secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan. terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih sifat aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. Untuk mengurus KK dan KTP pengantin baru syarat yang diperlukan adalah KTP, KK, akte lahir, dan buku nikah orang tua pasangan. form lain yang dibutuhkan akan diberikan oleh petugas sesuai dengan kehendak dari pemohon terkait alamat yang akan menjadi alamat domisili di dokumen kependudukan. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Berdasarkan alamat yang bapak cantumkan, wilayah tersebut merupakan wilayah yang menjadi kewenangan Dukcapil Kabupaten Magelang. KK baru dapat diterbitkan setelah adanya kepindahan data kependudukan dari Bandung ke Kabupaten Magelang. Untuk lebih jelasnya, Bapak dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan Dukcapil Kabupaten Magelang melalui nomor yang kami cantumkan berikut. Terima kasih.
Terima kasih atas tanggapannya bapak. Pencatatan perkawinan dapat dilakukan di Dukcapil salah satu pasangan. Sehingga pencatatan perkawinan bapak dapat dilaksanakan di Dukcapil Kota Magelang atau Dukcapil Tangerang. Mohon maaf untuk nomor aduan yang benar adalah 0811-263-2220. sepertnya untuk nomor WA yg diatas kurang 1 digit angka. apabila bapak menghendaki nomor lain silakan wa di nomor berikut 0811-262-1232. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya bapak. Untuk mengurus KK baru di Jakarta bapak perlu membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kota Magelang. Syarat mengurus SKP adalah dengan melampirkan KK asli dan mengisi F1.03. Bapak dapat mengurusnya dengan langsung datang ke Dukcapil atau mengakses layanan online kami di nomor WA layanan 0858-1303-5737. terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. Syarat membuat KK baru adalah dengan melampirkan KK lama disertai pendukung lainnya apabila menghendaki adanya perubahan element data seperti pendidikan, pekerjaan, dan lain sebagainya. apabila bapak/ibu akan pindah keluar daerah asal, maka silahkan untuk mengurus Surat Keterangan Pindah (SKP) di Dukcapil dimana bapak/ibu terdaftar atau sebagaimana tertera di KTP yang bapak/ibu miliki. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. Syarat membuat KK baru adalah dengan melampirkan KK lama disertai pendukung lainnya apabila menghendaki adanya perubahan element data seperti pendidikan, pekerjaan, dan lain sebagainya. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. Agar bapak/ibu lebih jelas dalam hal pengecekan nomor KK yang dimaksud, bapak/ibu dapat berkonsultasi dengan datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau menghubungi terlebih dahulu secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan. terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. Syarat pindah adalah dengan melampirkan Surat Keterangan Pindah (SKP) yang dikeluarkan oleh Dukcapil daerah asal sesuai yang tertera di KTP bapak/ibu. Selanjutnya SKP tersebut dilampirkan sebagai dokumen untuk masuk dalam KK baru di Dukcapil daerah tujuan. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. Untuk mengurus akta lahir syaratnya sebagai berikut: 1. FC Suket lahir dari rumah sakit/bidan/tenaga medis lainnya 2. KK asli 3. KTP pelapor 4. FC buku nikah orang tua Berdasarkan pengecekan database, status perkawinan ibu adalah kawin tercatat sehingga untuk penyelesaian masalah yang ibu nyatakan diatas mohon ibu untuk datang langsung ke Dukcapil Kota Magelang karena diperlukan pengecekan segala dokumen yang ibu miliki. atau ibu dapat menghubungi WA layanan akta kami di nomor 0811-263-2220. Terima kasih.
Terima kasih atas aduannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. Bapak/ibu dapat mengkonfirmasi hal tsb diatas dengan datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau berkonsultasi secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan dengan menunjukan KTP yang rusak. terima kasih.
Terima kasih atas aduannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. Bapak/ibu dapat mengkonfirmasi hal tsb diatas dengan datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau berkonsultasi secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan dengan membawa KK lama. terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu ingin bersifat privat, bapak/ibu dapat memilih jenis konsultasi rahasia. Terima kasih.
selamat siang terima kasih atas pertanyaannya. alamat kedatangan adalah alamat di kota magelang. terima kasih
Terima kasih atas aduannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di wilayah kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang. Perubahan data yang Bapak/ibu maksud dapat dilakukan dengan mengkonfirmasi hal tsb diatas sesuai dengan domisili kab/kota yang tertera di KTP yg bapak/ibu miliki. Bapak/ibu dapat datang langsung ke Kantor Dukcapil Kabupaten Magelang atau secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan. terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Mohon dipastikan bahwa KTP bapak/ibu merupakan KTP Kota Magelang. Untuk memudahkan kami dalam menjawab tanggapan dari bapak/ibu kami membutuhkan NIK bapak/ibu agar dapat kami cek di database. apakah KK yg bapak/ibu maksud sudah KK terbaru yang menggunakan barcode ? apabila sudah, bapak/ibu dapat meminta softfile dari Dukcapil sesuai dengan domisili. apabila KK yg bapak/ibu maksud masih berwarna biru, maka bapak/ibu dapat melakukan pembaruan KK dengan membawa KK rusah tsb dan mendatangi Dukcapil/MPP terdekat sesuai dengan domisili kab/kota yang tertera di KTP bapak/ibu. Terima kasih.
Terima kasih atas aduannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di wilayah kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang. Sinkronisasi KK dapat bapak/ibu minta dengan menghubungi Dukcapil sesuai dengan domisili yang tertera di KTP bapak/ibu. Bapak/ibu dapat datang langsung ke Kantor Dukcapil Kabupaten Magelang atau secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan. terima kasih.
Terima kasih atas aduannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di wilayah kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang. Softfile KK dapat bapak/ibu minta dengan menghubungi Dukcapil sesuai dengan domisili yang tertera di KTP bapak/ibu. Bapak/ibu dapat datang langsung ke Kantor Dukcapil Kabupaten Magelang atau secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan. terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan tanggapan atas pertanyaan bapak/ibu, kami memerlukan NIK bapak/ibu untuk melakukan pengecekan NIK di database. berdasarkan Perpres 96/2018, syarat untuk pindah yaitu: 1. Fotokopi Kartu Keluarga 2. SKPWNI dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru (mengurus kepindahan di daerah tujuan) SKPWNI dapat diurus Kantor Dukcapil sesuai dengan domisili yg tertera di KTP yaitu Kantor Dukcapil Kabupaten Magelang atau dapat juga dengan menghubungi nomor Dukcapil Kabupaten Magelang yang sudah kami cantumkan. apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi WA kami di nomor 0811-263-1232. terima kasih.
Terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di Gondangsari, Pakis, Kabupaten Magelang. Pengurusan dokumen adminduk dilakukan sesuai dengan domisili KTP. Bapak/ibu dapat mengkonfirmasi hal tsb kepada Dukcapil Kabupaten Magelang baik dengan datang langsung ke Kantor Dukcapil Kab. Magelang atau melakukan pelayanan secara online dengan nomor kontak yang kami cantumkan. terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di cekongan, tegalrejo, Kabupaten Magelang. Bapak/ibu dapat mengkonfirmasi hal tsb diatas kepada Dukcapil Kabupaten Magelang dengan membawa KTP yang patah/rusak tsb ke Kantor Dukcapil Kab. Magelang atau melakukan pelayanan secara online dengan nomor kontak yang kami cantumkan. terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal ini merupakan portal konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di kalinegoro kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang. Bapak/ibu dapat mengkonfirmasi hal tsb diatas kepada Dukcapil Kabupaten Magelang baik dengan datang langsung maupun secara online dengan nomor kontak yang kami cantumkan. terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi Kota Magelang. Mohon dipastikan bahwa ibu berKTP Kota Magelang. Apabila pasangan dari luar kota membutuhkan SKPWNI dari dukcapil asal, bapak/ibu selanjutnya dapat ke Kantor Dukcapil sesuai dengan domisili bapak/ibu dengan membawa berkas syarat, 1. Fc buku nikah pasangan dan orang tua 2. Fc akta lahir 3. KK asli 4. KTP asli kedua pasangan 5. SKPWNI bagi pasangan dari luar daerah 6. mengisi form yg nanti akan disediakan saat pelayanan dilakukan apabila bapak/ibu tidak sempat untuk datang langsung maka dapat dilakukan secara online dengan nomor layanan: 0811-263-1232 (untuk penduduk ber-KTP Kota Magelang). Terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi Kota Magelang. Mohon dipastikan bahwa ibu berKTP Kota Magelang. Apabila SKPWNI sudah didapat, bapak/ibu selanjutnya dapat ke Kantor Dukcapil sesuai dengan domisili bapak/ibu (Kota Magelang/Kabupaten Magelang) dengan membawa berkas syarat, 1. Fc buku nikah pasangan dan orang tua 2. Fc akta lahir 3. KK asli 4. KTP asli kedua pasangan 5. SKPWNI bagi pasangan dari luar daerah 6. mengisi form yg nanti akan disediakan saat pelayanan dilakukan apabila bapak/ibu tidak sempat untuk datang langsung maka dapat dilakukan secara online dengan nomor layanan: 0811-263-1232 (untuk penduduk ber-KTP Kota Magelang) dan nomor layanan diatas apabila ber-KTP Kabupaten Magelang. Terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. Ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Untuk menjawab pertanyaan bapak/ibu kami memerlukan data/dokumen kependudukan bapak/ibu untuk kami cek di database kemudian dipelajari. Mohon di cek kembali apakah bapak/ibu ber-KTP Kota Magelang. Jika bapak/ibu ber-KTP Kota Magelang bapak/ibu dapat mengirimkan foto dokumen kependudukan bapak/ibu secara personal ke WA aduan kami di nomor berikut : 0811-263-1232. Terima kasih.
Terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. Ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Mohon dipastikan apakah KTP pasangan bapak/ibu adalah KTP Kota Magelang. untuk syarat pengurusannya sendiri syarat yang harus dibawa adalah KTP asli kedua belah pihak (apabila hilang membawa surat keterangan hilang dari kepolisian), KK asli kedua pasangan (untuk pasangan dari luar kota membawa SKPWNI), akta lahir kedua pasangan, buku nikah pasangan dan orang tua pasangan, dokumen lain apabila terdapat perubahan pekerjaan/pendidikan dll serta mengisi form yang nanti akan diberikan oleh petugas Dukcapil saat bapak/ibu mengakses layanan kami. agar lebih mudah dalam menghubungi kami, bapak/ibu dapat menghubungi kami di nomor 0811-263-1232. terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. sebelumnya ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Untuk mempermudah kami dalam menjawab pertanyaan dari Bapak/ibu, kami membutuhkan informasi yang jelas terkait data bapak/ibu berupa NIK, alamat, nomor HP dan lainnya. Mohon dipastikan bahwa KTP bapak/ibu merupakan KTP Kota Magelang. Jika Bapak/ibu ber-KTP Kota Magelang bapak/ibu dapat langsung datang ke kantor Dukcapil/MPP Kota Magelang atau menghubungi WA kami di nomor 0811-263-1232 dengan melampirkan data diri bapak/ibu dan menyampaikan kronologi dari anak yang dimaksud oleh bapak/ibu. Apabila bapak/ibu ber-KTP Kabupaten Magelang, Bapak/ibu dapat menghubungi kontak Dukcapil Kabupaten Magelang yang kami cantumkan dibawah. terima kasih.
Terima kasih atas tanggaponnya bapak/ibu. Laporan bapak/ibu telah kami proses. bapak/ibu dapat mengecek di aplikasi IKD apakah dokumen KK sudah muncul atau belum. apabila masih belum, bapak/ibu dapat menghubungi kami kembali melalui aduan ini atau melalui WA kami di nomor 0811-263-1232. terima kasih.
Terima kasih atas tanggaponnya bapak/ibu. Laporan bapak/ibu telah kami proses. bapak/ibu dapat mengecek di aplikasi IKD apakah dokumen KK sudah muncul atau belum. apabila masih belum, bapak/ibu dapat menghubungi kami kembali melalui aduan ini atau melalui WA kami di nomor 0811-263-1232. terima kasih.
Terima kasih atas tanggapannya bapak ibu. Ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Berdasarkan database, NIK bapak/ibu berdomisili di Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang. Informasi diatas dapat bapak/ibu konsultasikan ke Dukcapil Kabupaten Magelang dengan datang secara langsung ke Kantor Dukcapil Kabupaten Magelang atau melalui kontak yang kami cantumkan dibawah ini. Terima kasih.
Terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan database, NIK bapak/ibu berdomisili di Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang. Wilayah tersebut merupakan kewenangan dari Dukcapil Kabupaten Magelang. Untuk penggantian KTP rusak dapat dilakukan dengan membawa KTP rusak tersebut ke Dukcapil Kabupaten Magelang atau bapak/ibu dapat mengkonfirmasi ketersedian blangko KTP-el terlebih dahulu ke nomor WA Dukcapil Kabupaten Magelang yang kami sertakan. Terima Kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. Sebelumnya bapak/ibu sudah pernah mengupdate KK dari KK manual ke KK baru ? apabila sudah pernah mengupdate dan mencantumkan email pada saat pendaftaran, bapak/ibu dapat mengecek email yang pernah bapak/ibu daftarkan karena Softfile KK akan otomatis terkirim di email tersebut. apabila bapak/ibu belum pernah mengupdate KK, bapak/ibu harus mengupdate KK terlebih dahulu dengan datang ke Dukcapil/MPP terdekat atau dapat menghubungi WA aduan kami di nomor : 0811-263-1232. terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi Disdukcapil Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan database, NIK bapak/ibu berdomisili di Kaliangkrik, Kabupaten Magelang. untuk penggantian nama desa, bapak/ibu dapat melakukan konfirmasi ke Dukcapil Kabupaten Magelang dengan datang langsung ke Kantor atau menghubungi Dukcapil Kab. Magelang dengan kontak yang sudah kami sertakan diatas. terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, Mohon maaf Bapak/Ibu portal berikut adalah portal konsultasi dukcapil kota Magelang. Untuk wilayah Kajoran merupakan kewenangan dari Dukcapil Kabupaten Magelang. Terkait informasi KK yang Bapak/Ibu maksud, Bapak/Ibu dapat menghubungi dukcapil kabupaten Magelang dengan nomor yang kami sertakan diatas. terima kasih
Terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. Pelayanan KK baru dapat dilakukan secara offline (Kantor Dukcapil/MPP) dan bisa online juga (WA:0811-263-1232). Syarat yang diperlukan adalah: 1. Buku Nikah/Akta perkawinan 2. KK masing-masing 3. KTP masing-masing 4. Akta Lahir masing-masing 5. apabila pasangan domisili luar kota dan akan masuk dalam KK Kota Magelang maka diperlukan SKPWNI dari Dukcapil Kab/Kota asal. selain syarat diatas, bapak/ibu akan mengisi form-form yang nanti akan diberikan oleh petugas baik secara offline maupun online. demikian informasi yang dapat kami sampaikan. terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu. Ijin menginfromasikan bapak/ibu bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi dukcapil kota Magelang. Untuk wilayah Kaliangkrik merupakan kewenangan dari Dukcapil Kabupaten Magelang. Terkait sinkronisasi NIK seperti yang Bapak/Ibu maksud, Bapak/Ibu dapat menghubungi dukcapil kabupaten Magelang dengan nomor yang kami sertakan diatas. terima kasih
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu, berdasarkan database tanggal lahir dan NIK putra bapak/ibu sudah benar, untuk NIK penduduk berjenis kelamin perempuan, sesuai dengan peraturan (UU 24/2013 dan PP 40/2019) untuk wanita tanggal lahirnya ditambah 40. demikian penjelasannya. terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, Mohon maaf Bapak/Ibu portal berikut adalah portal aduan dukcapil kota Magelang. Untuk penduduk dengan domisili wilayah Bandongan merupakan kewenangan dari Dukcapil Kabupaten Magelang. Terkait pembetulan akta lahir yang Bapak/Ibu maksud, Bapak/Ibu dapat menghubungi dukcapil kabupaten Magelang dengan nomor yang kami sertakan diatas. terima kasih
terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, Mohon maaf Bapak/Ibu portal berikut adalah portal aduan dukcapil kota Magelang. Untuk penduduk dengan domisili wilayah Bandongan merupakan kewenangan dari Dukcapil Kabupaten Magelang. Terkait pembetulan akta lahir yang Bapak/Ibu maksud, Bapak/Ibu dapat menghubungi dukcapil kabupaten Magelang dengan nomor yang kami sertakan diatas. terima kasih
Selamat siang bapak/ibu, terima kasih atas pertanyaannya. untuk pembuatan KK baru, syarat berkas yang diperlukan untuk pasangan yang berasal dari luar kota Magelang adalah Surat Pindah dari dukcapil asal ybs. Terima Kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. sebelumnya apakah bapak/ibu sudah mengurus surat pindah di purworejo ? apabila sudah, bapak/ibu tinggal membawa SKPWNI dari purworejo, KTP asli, dan dokumen kependudukan lainnya ke kantor dukcapil/MPP atau hubungi WA kami di nomor 0811-263-1232. jika belum mengurus SKPWNI dari purworejo, bapak/ibu dapat langsung datang ke capil/MPP atau hubungi nomor WA kami dengan menunjukan KTP dan KK asli serta mengirimkan form F1.03 dan surat permohonan fasilitasi SKPWNI. terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. untuk mendapatkan cetak KK, bapak/ibu bisa langsung datang ke Capil/MPP, apabila jaringan lancar KK bisa ditunggu maksimal 1 jam sudah jadi. Atau bapak/ibu bisa menghubungi nomor berikut (0811-263-1232) dengan mengirimkan nomor KK bapak. begitu berkas sudah jadi, pihak capil akan menghubungi bapak untuk mengambil KK tersebut. Kedepan KTP digital fungsinya sama seperti KTP-el hanya dalam bentuk digital (aplikasi IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL). untuk proses aktivasi KTP digital bapak bisa datang ke dukcapil/MPP dengan membawa HP dan KTP bapak. terima kasih bapak/ibu.
terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, Mohon maaf Bapak/Ibu portal berikut adalah portal aduan dukcapil kota Magelang. Berdasarkan NIK yang bapak/ibu cantumkan, Bapak/Ibu merupakan warga Pakis dan untuk wilayah Pakis merupakan kewenangan dari Dukcapil Kabupaten Magelang. Terkait informasi seperti yang Bapak/Ibu maksud, Bapak/Ibu dapat menghubungi dukcapil kabupaten Magelang dengan nomor yang kami sertakan diatas. terima kasih
Terima kasih atas pertanyaannya bapak. mohon maaf sebelumnya portal berikut merupakan portal dukcapil kota Magelang. Kami melayani administrasi kependudukan untuk warga kota Magelang. Berdasarkan Perpres 96/2018, untuk penerbitan KK dan KTP bagi penduduk luar domisili wajib menggunakan surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh dukcapil asal. Untuk menjawab pertanyaan bapak kami memerlukan informasi lebih lanjut terkait data orang yg dimaksud. Terima kasih.
selamat pagi bapak/ibu, terima kasih atas tanggapannya. Mohon maaf sebelumnya bapak/ibu, portal ini merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Adminintrasi Kependudukan untuk Wilayah Mungkid merupakan kewenangan dari Dukcapil Kabupaten Magelang. Untuk lebih jelasnya terkait KTP biasa yang bapak/ibu maksud bapak ibu dapat menghubungi kontak Dukcapil Kabupaten Magelang yang kami sertakan diatas. Terima Kasih.
terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, Mohon maaf Bapak/Ibu portal berikut adalah portal aduan dukcapil kota Magelang. Untuk Kecamatan Mungkid merupakan kewenangan dari Dukcapil Kabupaten Magelang. Terkait permohonan softfile KK seperti yang Bapak/Ibu maksud, Bapak/Ibu dapat menghubungi dukcapil kabupaten Magelang dengan nomor yang kami sertakan diatas. terima kasih
Terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, untuk KTP hilang dapat diproses kembali dengan langsung mengdatangi dukcapil/MPP atau Silahkan WA ke nomor aduan kami: 0811-263-1232 dengan syarat berkas Fc KK dan Suket hilang dari kepolisian. untuk perubahan data dilengkapi dengan dokumen pendukung dan surat pernyataan perubahan data bermaterai 10ribu. terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu. Mohon maaf sebelumnya apakah Bapak/Ibu berKTP Kota Magelang, jika iya, untuk mengurus KK bisa langsung datang ke Dukcapil Kota Magelang/MPP atau Silahkan WA ke nomor aduan kami: 0811-263-1232. terima kasih
Terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu. untuk pengurusan KK baru di Kota Magelang bisa langsung datang ke dUkcapil/MPP dengan membawa KTP asli dan KK. terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu. Mohon maaf sebelumnya apakah Bapak/Ibu berKTP Kota Magelang, jika iya, untuk mengurus KK bisa langsung datang ke Dukcapil Kota Magelang/MPP dengan membawa KK asli, Buku nikah, KTP asli dan dokumen pendukung lainnya atau Silahkan WA ke nomor aduan kami: 0811-263-1232. terima kasih
terima kasih
terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, Mohon maaf Bapak/Ibu, web ini merupakan web dukcapil kota Magelang. Untuk warga kabupaten Magelang silahkan bisa menghubungi dukcapil kabupaten Magelang. terima kasih
terima kasih
terima kasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu. Mohon maaf sebelumnya Bapak/Ibu, apakah Bapak/Ibu sudah melakukan pendaftaran di dukcapil Kota Magelang ? jika iya, untuk pengecekan dokumen yang Bapak/Ibu maksud bisa langsung datang ke Dukcapil Kota Magelang/MPP atau Silahkan WA ke nomor aduan kami: 0811-263-1232. terima kasih
terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, Mohon maaf Bapak/Ibu, kami dari dukcapil kota Magelang. terkait sinkronisasi data, Untuk warga kabupaten Magelang silahkan bisa menghubungi dukcapil kabupaten Magelang di nomor berikut (0293) 362140. terima kasih
terima kaasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu. terkait Akte Lahir hilang dapat diurus kembali dengan persyaratan: 1. suket hilang dari kepolisian 2. Fc akte yang hilang 3. KK pelapor pengurusan dapat langsung datang ke Dukcapil/MPP atau mengubungi WA kami di nomor 0811-263-2220 terima kasih
Terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, Mohon maaf Bapak/Ibu, apakah Bapak/Ibu berKTP Kota Magelang ? jika iya, untuk KTP hilang dapat diproses kembali dengan langsung mendatangi dukcapil/MPP terdekat atau Silahkan WA ke nomor aduan kami: 0811-263-1232. terima kasih
Terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, Mohon maaf Bapak/Ibu apakah orang tua dari Bapak/Ibu berKTP Kota Magelang ? jika iya, untuk pengecekan nomor KK dapat langsung mendatangi dukcapil/MPP. terima kasih
terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, Mohon maaf Bapak/Ibu, kami dari dukcapil kota Magelang. terkait pengurusan KK hilang, Untuk warga kabupaten Magelang silahkan bisa menghubungi dukcapil kabupaten Magelang di nomor berikut (0293) 362140. terima kasih
terima kasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu. KK dapat dicetak secara mandiri dengan mencetak dari soffile PDF dengan menggunakan kertas ukuran A4. apabila ada kendala bisa langsung datang ke Dukcapil Kota Magelang/MPP atau Silahkan WA ke nomor aduan kami: 0811-263-1232. terima kasih terima kasih
terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, Mohon maaf Bapak/Ibu, kami dari dukcapil kota Magelang. Wilayah Mertoyudan termasuk dalam wilayah Kabupaten Magelang. Untuk pengecekan data warga kabupaten Magelang silahkan bisa menghubungi dukcapil kabupaten Magelang di nomor berikut (0293) 362140. terima kasih
Terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, Mohon maaf Bapak/Ibu apakah Bapak/Ibu berKTP Kota Magelang ? jika iya, untuk softfile KK bisa didapatkan dengan langsung mengdatangi dukcapil/MPP atau Silahkan WA ke nomor aduan kami: 0811-263-1232. terima kasih
terima kasih atas pertanyaan Bapak/Ibu. apabila sudah memiliki KK terbaru, maka KK harus diserahkan ke Dukcapil. terima kasih
terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, Mohon maaf Bapak/Ibu, kami dari dukcapil kota Magelang. Untuk penggantian foto KTP warga kabupaten Magelang silahkan bisa menghubungi dukcapil kabupaten Magelang di nomor berikut (0293) 362140. terima kasih
terima kasih atas pertanyaaannya bapak/Ibu. Mohon maaf sebelumnya, apakah Bapak/Ibu berKTP Kota Magelang ? jika mengalami kendala pengisian dapat langsung datang ke dukcapil kota magelang atau menghubungi WA kami di nomor : 0811-263-1232. untuk pertanyaan dari Bapak/ibu kami jawab sbb: 1. Nama Lengkap Pemohon diisi nama yang pindah 2. maksud numpang KK adalah yang pindah tidak membuat KK baru tapi ikut numpang di KK yang sudah ada 3. untuk yg Mengetahui tanda tangan siapa akan diisi oleh ptugas dukcapil yang menerima Terima kasih.
>