Frequently Asked Questions
Terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Mohon maaf kami butuh waktu untuk mengecek proses surat keabsahan yang bapak tanyakan. Untuk surat keabsahan atas nama bapak sudah selesai diproses. Untuk softfile nya, silakan hubungi 0811-263-2220. Terima kasih.
terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Sebagai informasi pembuka kami sampaikan bahwa Dukcapil Kota Magelang dan Dukcapil Kabupaten Magelang berbeda. KK dapat diurus secara online maupun offline (datang ke kantor Dukcapil/MPP sesuai domisili KTP yang dipegang). Syarat untuk mengurus KK baru setelah menikah adalah membawa: 1. KK asli masing2 2. KTP asli masing2 3. Akta lahir masing2 4. buku nikah pasangan dan kedua orang tua pasangan 5. SKP (surat keterangan pindah) jika salah satu pasangan berasal dari luar kota magelang 6. akta lahir anak (jika sudah memiliki anak) dan dokumen pendukung lain jika akan melakukan perubahan data lainnya seperti ijazah, SK pekerjaan dan lainnya. Informasi yang kami sampaikan diatas adalah informasi umum terkait syarat pembuatan KK baru setelah menikah. Mohon dipastikan kembali bapak/ibu sudah menghubungi Dukcapil yang benar sesuai dengan domisili KTP yang bapak/ibu miliki. Apabila informasi dari kami belum memuaskan silakan akses kembali layanan Konsultasi kami dengan menyertakan data minimal NIK agar kami lebih maksimal lagi dalam memberikan penjelasan. Terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk memudahkan kami dalam menjawab tanggapan dari bapak/ibu kami membutuhkan NIK bapak/ibu agar dapat kami cek di database. Syarat mengurus pindah adalah dengan membawa KK asli dan nantinya akan diberi form untuk kepindahan. Jika bapak/ibu menyatakan sudah bercerai, silakan membawa KK asli dan akta perceraian tersebut. selanjutnya bapak/ibu dapat mendatangi Dukcapil/MPP sesuai dengan domisili KTP yang bapak/ibu miliki. Apabila penjelasan kami belum memuaskan, silakan datang ke Dukcapil/MPP terdekat agar dapat dijelaskan lebih lanjut. Terima kasih.
Terima kasih telah mengakses Layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Untuk keamanan data, kami tidak dapat menjawab cek KK seperti yang bapak maksud di link jawaban ini. Bapak dapat melihat KK bapak di akun IKD bapak dengan catatan bapak sudah memiliki akun IKD dan sudah melakukan update KK berbarcode. Jika bapak belum melakukan update KK berbarcode, mohon untuk sekaligus datang ke Dukcapil Kota Magelang atau mengakses layanan online kami melalui WA di nomor 0811-263-1232 untuk mengupdate data KK. terima kasih.
Terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Sebagai informasi pembuka, Dukcapil Kabupaten dan Kota Magelang berbeda. Dukcapil Kota Magelang melayani urusan adminduk untuk warga Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. Untuk proses aktiviasi IKD memang harus dengan scan barcode kepada petugas Dukcapil. Karena waktu untuk aktivasi melalui scan terbatas, kami sarankan agar bapak datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau scan barcode melalui vidcall secara online dengan nomor kontak DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG yang sudah kami cantumkan. terima kasih.
Terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Syarat pindah anak kembali ke KK orang tua adalah: 1. KK asli keduanya (KK asli ibu dan saudara yang ditumpangi) 2. Akta Lahir anak 3. KIA asli anak 4. KTP pelapor Semua layanan Dukcapil dapat diproses di MPP maupun di Kantor Dukcapil Kota Magelang. Atau bisa juga secara online dengan menghubungi WA Layanan kami di nomor: 0811-263-1232 dan 0858-13035737. Terima kasih.
terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Sebagai informasi pembuka kami sampaikan bahwa Dukcapil Kota Magelang dan Dukcapil Kabupaten Magelang berbeda. KK dapat diurus secara online maupun offline (datang ke kantor Dukcapil/MPP sesuai domisili KTP yang dipegang). Syarat untuk mengurus KK baru setelah menikah adalah membawa: 1. KK asli masing2 2. KTP asli masing2 3. Akta lahir masing2 4. buku nikah pasangan dan kedua orang tua pasangan 5. SKP (surat keterangan pindah) jika salah satu pasangan berasal dari luar kota magelang 6. akta lahir anak (jika sudah memiliki anak) dan dokumen pendukung lain jika akan melakukan perubahan data lainnya seperti ijazah, SK pekerjaan dan lainnya. Informasi yang kami sampaikan diatas adalah informasi umum terkait syarat pembuatan KK baru setelah menikah. Mohon dipastikan kembali bapak/ibu sudah menghubungi Dukcapil yang benar sesuai dengan domisili KTP yang bapak/ibu miliki. Apabila informasi dari kami belum memuaskan silakan akses kembali layanan Konsultasi kami dengan menyertakan data minimal NIK agar kami lebih maksimal lagi dalam memberikan penjelasan. Terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk memudahkan kami dalam menjawab tanggapan dari bapak/ibu kami membutuhkan NIK bapak/ibu agar dapat kami cek di database. Status pekerjaan dapat diubah dengan melampirkan data dukung seperti SK CPNS, SK pengangkatan, dan dokumen lain sebagai pendukung perubahan data. Apabila penjelasan kami belum memuaskan, silakan hubungi kami lagi dengan menyertakan data minimal NIK agar kami dapat memberikan penjelasan dengan lebih maksimal. Terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk memudahkan kami dalam menjawab tanggapan dari bapak/ibu kami membutuhkan NIK bapak/ibu agar dapat kami cek di database. Syarat mengurus akte lahir hilang adalah dengan melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian dan fotokopi akta kelahiran. selanjutnya bapak/ibu dapat mendatangi Dukcapil/MPP sesuai dengan domisili KTP yang bapak/ibu miliki. Apabila penjelasan kami belum memuaskan, silakan datang ke Dukcapil/MPP terdekat agar dapat dijelaskan lebih lanjut. Terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk memudahkan kami dalam menjawab tanggapan dari bapak/ibu kami membutuhkan NIK bapak/ibu agar dapat kami cek di database. Untuk cetak KK dan KTP hilang memerlukan surat kehilangan kepolisian dan fotokopi dari KK dan KTP yang hilang. Jika data KK dan KTP tidak ada sama sekali silakan terlebih dahulu datang ke Dukcapil terdekat untuk melakukan cek biometrik lengkap dengan membawa dokumen lain seperti akta lahir, buku nikah, ijazah, dan lain-lain. Apabila penjelasan kami belum memuaskan, silakan datang ke Dukcapil/MPP terdekat agar dapat dijelaskan lebih lanjut. Terima kasih.
Terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Sebagai informasi pembuka, Dukcapil Kabupaten dan Kota Magelang berbeda. Dukcapil Kota Magelang melayani urusan adminduk untuk warga Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan di database, NIK Bapak tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. Untuk proses perubahan data agama seperti yang ibu maksud, hanya dapat diproses oleh operator Dukcapil dimana NIK bapak tercatat. Bapak dapat datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau konfirmasi secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan dengan melampirkan surat keterangan dari pemuka agama. terima kasih.
terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Sebagai informasi pembuka kami sampaikan bahwa Dukcapil Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Dukcapil Kota Magelang melaksanakan layanan adminduk untuk warga Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan database, NIK Bapak merupakan warga Kabupaten Magelang. Bapak dapat dengan datang langsung atau menghubungi DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG dengan kontak yang sudah kami cantumkan dengan melampirkan syarat yaitu Foto/fotokopi dari KK jika masih ada atau bapak juga bisa dengan mengaktifkan akun IKD sehingga file KK bapak otomatis muncul dalam aplikasi tersebut. Terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Mohon dipastikan bahwa KTP bapak/ibu merupakan KTP Kota Magelang. Untuk memudahkan kami dalam menjawab tanggapan dari bapak/ibu kami membutuhkan NIK bapak/ibu agar dapat kami cek di database. apakah KK yg bapak/ibu maksud sudah KK terbaru yang menggunakan barcode ? apabila sudah, bapak/ibu dapat meminta softfile dari Dukcapil sesuai dengan domisili. apabila KK yg bapak/ibu maksud masih berwarna biru, maka bapak/ibu dapat melakukan pembaruan KK dengan membawa KK rusah tsb dan mendatangi Dukcapil/MPP terdekat sesuai dengan domisili kab/kota yang tertera di KTP bapak/ibu. Terima kasih.
terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang KK dapat diurus secara online (WA:0811-263-1232) maupun offline (datang ke kantor Dukcapil/MPP Kota Magelang). Syarat untuk mengurus KK baru setelah menikah adalah membawa: 1. KK asli masing2 2. KTP asli masing2 3. Akta lahir masing2 4. buku nikah pasangan dan kedua orang tua pasangan 5. SKP (surat keterangan pindah) jika salah satu pasangan berasal dari luar kota magelang 6. akta lahir anak (jika sudah memiliki anak) dan dokumen pendukung lain jika akan melakukan perubahan data lainnya seperti ijazah, SK pekerjaan dan lainnya. Terima kasih.
terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Sebagai informasi pembuka kami sampaikan bahwa Dukcapil Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Dukcapil Kota Magelang melaksanakan layanan adminduk untuk warga Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan database, NIK Bapak merupakan warga Kabupaten Magelang. Bapak dapat dengan datang langsung atau menghubungi DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG dengan kontak yang sudah kami cantumkan dengan melampirkan syarat yaitu KTP rusak tersebut. Terima kasih.
terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Sebagai informasi pembuka kami sampaikan bahwa Dukcapil Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Dukcapil Kota Magelang melaksanakan layanan adminduk untuk warga Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan database, NIK Bapak merupakan warga Kabupaten Magelang. Tata cara adopsi dimulai dengan penerbitan akta lahir untuk anak tersebut. Syarat dan ketentuannya dapat bapak konsultasikan dengan datang langsung atau menghubungi DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG dengan kontak yang sudah kami cantumkan dengan melampirkan berkas-berkas yang dimiliki. Terima kasih.
Terima kasih telah mengakses konsultasi DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan pengecekan di database, NIK Bapak tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. Ijin menginformasikan bahwa untuk Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Bapak dapat mengecek Nomor KK dengan datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau konfirmasi secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan. terima kasih.
Terima kasihtelah mengakses konsultasi DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan pengecekan di database, NIK Ibu tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. Ijin menginformasikan bahwa untuk Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Dari pernyataan yang Ibu sampaikan diatas, Ibu perlu mengajukan sinkronisasi data ke Dukcapil asal yaitu DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG. Ibu dapat datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau konfirmasi secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan dengan melampirkan KTP yang rusak tersebut. terima kasih.
Terima kasih atas pernyataan Bapak. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan pengecekan di database, NIK Bapak tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. Ijin menginformasikan bahwa untuk Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Bapak dapat mengurus KTP hilang dengan datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau konfirmasi secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan dengan melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian. terima kasih.
Terima kasih atas pernyataan Bapak. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan pengecekan di database, NIK Bapak tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. Ijin menginformasikan bahwa untuk Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda sehingga database Bapak tidak ada di kami. Bapak dapat mengkonfirmasi terkait pengiriman KTP-el bapak dengan datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau konfirmasi secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan. terima kasih.
Terima kasih atas pernyataan Bapak. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan pengecekan di database, NIK Bapak tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. Ijin menginformasikan bahwa untuk Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Bapak dapat mengurus KTP hilang dengan datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau konfirmasi secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan dengan melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian. terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. Untuk update KK silakan datang ke Dukcapil/MPP sesuai dengan domisili yang tertera di KTP yang bapak/ibu miliki. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
Terima kasih atas pernyataan Bapak. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan pengecekan di database, NIK Bapak tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. Ijin menginformasikan bahwa untuk Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda sehingga database Bapak tidak ada di kami. Bapak dapat mengurus KK hilang dengan datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau konfirmasi secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan. terima kasih.
Terima kasih atas pernyataan Bapak. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan pengecekan di database, NIK Bapak tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. Ijin menginformasikan bahwa untuk Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Bapak dapat mengecek nomor KK dengan datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau konfirmasi secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan dengan melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian. terima kasih.
Terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Untuk pengisian F1.03, kolom mengetahui diisi oleh petugas Dukcapil. Apabila masih ada pertanyaan selanjutnya, butuh segera, dan sekaligus mengakses layanan, silakan WA kami di nomor 0811-263-1232. Terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. KK dapat diurus secara online maupun offline (datang ke kantor). Syarat untuk mengurus KK baru setelah menikah adalah membawa: 1. KK asli masing2 2. KTP asli masing2 3. Akta lahir masing2 4. buku nikah pasangan dan kedua orang tua pasangan 5. SKP (surat keterangan pindah) jika pasangan berasal dari luar kota magelang 6. surat keterangan lahir dari rumah sakit/bidan/faskes (jika sudah memiliki anak) dan dokumen pendukung lain jika akan melakukan perubahan data lainnya seperti ijazah, SK pekerjaan dan lainnya Sebagai informasi bahwa Dukcapil Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Selanjutnya bapak/ibu dapat menghubungi Dukcapil sesuai dengan KTP domisili bapak/ibu. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
Terima kasih telah mengakses layanan Dukcapil Kota Magelang. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. Ijin menginformasikan bahwa untuk Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Apabila KK yg dimiliki sudah barcode, tidak perlu melakukan legalisir. Namun jika masih KK lama silakan datang ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG. Bapak dapat konfirmasi terlebih dahulu secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan . Terima kasih.
Terima kasih telah mengakses layanan konsultasi DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Proses cetak KK mandiri dapat dilakukan di mesin ADM, jika di Kota Magelang mesin ADM terdapat di MPP Kota Magelang dan 3 kantor kecamatan di seluruh Kota Magelang. Perlu kami informasikan bahwa cetak KK mandiri dapat dilakukan jika KK sudah berbarcode dan Ibu sudah mengaktifkan IKD. Namun jika belum, ibu harus mengurus terlebih dahulu ke Dukcapil/MPP Kota Magelang dengan membawa KK lama (berwarna biru) dan fotokopi buku nikah orang tua (jika masih satu KK dengan orang tua). Ibu juga dapat konfirmasi secara online di WA layanan kami di nomor 0811-263-1232. Terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. Mohon maaf kami tidak dapat memahami pernyataan bapak/ibu perihal "data KTP dan KK sudah sesuai belumya" karena tidak ada data dukung yang dilampirkan. Sebagai informasi bahwa Dukcapil Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Selanjutnya bapak/ibu dapat menghubungi Dukcapil sesuai dengan KTP domisili bapak/ibu. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. KK dapat diurus secara online maupun offline (datang ke kantor). Syarat untuk mengurus KK baru setelah menikah adalah membawa: 1. KK asli masing2 2. KTP asli masing2 3. Akta lahir masing2 4. buku nikah pasangan dan kedua orang tua pasangan 5. SKP (surat keterangan pindah) jika pasangan berasal dari luar kota magelang 6. akta lahir anak (jika sudah memiliki anak) dan dokumen pendukung lain jika akan melakukan perubahan data lainnya seperti ijazah, SK pekerjaan dan lainnya Sebagai informasi bahwa Dukcapil Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Selanjutnya bapak/ibu dapat menghubungi Dukcapil sesuai dengan KTP domisili bapak/ibu. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. Pengurusan KIA dapat dilakukan secara online maupun offline. Bapak/ibu dapat menghubungi Dukcapil sesuai dengan domisili yang tertera di KTP bapak/ibu dengan melampirkan akta lahir dan KK yang bapk/ibu miliki. Sebagai informasi bahwa Dukcapil Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
Terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Masyarakat Disdukcapil Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan database, KTP ibu tercatat sebagai penduduk Kota Tanjung Pinang, Kepualauan Riau. Syarat surat pindah adalah sebagai berikut: 1. KK asli 2. Foto KTP 3. Mengisi form yang akan diberikan oleh petugas Dukcapil Kota Tanjung Pinang. Silakan ibu dapat menghubungi kontak Dukcapil Kota Tanjung Pinang yang sudah kami lampirkan dengan menyertakan syarat-syarat tersebut. Terima kasih
Terima kasih telah mengakses layanan Dukcapil Kota Magelang. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. Ijin menginformasikan bahwa untuk Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Proses cetak KK mandiri dapat dilakukan di mesin ADM, jika di Kota Magelang mesin ADM terdapat di MPP Kota Magelang dan 3 kantor kecamatan di seluruh Kota Magelang. Perlu kami informasikan bahwa cetak KK mandiri dapat dilakukan jika KK sudah berbarcode. Namun jika belum, bapak/ibu harus mengurus terlebih dahulu ke Dukcapil Kabupaten Magelang karena hal tersebut databasenya ada di DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG. Bapak/ibu juga dapat datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau konfirmasi secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan . Terima kasih.
Terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Pengajuan KK berbarcode dapat dilakukan dengan datang ke Kantor Dukcapil/MPP Kota Magelang atau mengakses layanan online kami di nomor WA: 0811-263-1232. 1. melampirkan KK lama (kertas warna biru), jika belum pernah sama sekali mengajukan KK berbercode. 2. jika sudah pernah menerbitkan KK berbarcode, silakan mengaktifkan akun IKD, sehingga file KK dapat dicetak melalui aplikasi tsb. apabila masih memiliki pertanyaan lebih lanjut atau sekaligus akan megakses layanan silakan hubungi nomor WA layanan kami. Terima kasih.
terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. apakah anak yang menikah tersebut sudah memiliki KK baru ? jika iya, maka ibu tinggal datang ke Dukcapil Kota Magelang dengan membawa KK lama ibu dengan membawa fc KK anak ibu tsb. Namun jika anak ibu belum mengurus KK yang baru, silakan untuk sekalian mengurus saja ke Dukcapil Kota Magelang, pengurusan KK anak ibu akan otomatis menerbitkan KK baru untuk ibu. syaratnya adalah: 1. FC buku nikah 2. KK, KTP, dan akta lahir pengantin 3. SKPWNI bagi pasangan dari luar kota 4. formulir akan diberikan petugas saat layanan diakses demikian yang dapat kami sampaikan. apabila ibu memerlukan informasi lebih lanjut atau sekalian akan mengakses layanan, silakan hubungi kami melalui WA dengan nomor 0811-262-1232. Terima kasih
Terima kasih telah mengakses layanan konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Untuk mendapatkan file KK berbarcode, dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu: 1. dapat dibuka pada email yang dulu dicantumkan saat pendaftaran pembaruan KK 2. dibuka melalui aplikasi IKD pada bagian dokumen dibawah file KTP 3. datang ke Dukcapil dengan membawa KK yang dibawa demikian yang dapat kami sarankan, apabila membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin mengakses layanan online kami, silahkan hubungi nomor wa kami di nomor: 0811-263-1232. Terima kasih
Terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan database, NIK bapak berdomisili di wilayah Kabupaten Magelang. Sebagai informasi, Kota dan Kabupaten Magelang berbeda. Untuk penggantian foto dalam keadaan mendesak dapat dilakukan di Dukcapil terdekat di Jakarta dimana ibu berada dengan membawa KTP yang lama. Namun apabila penggantian foto tidak mendesak, ibu dapat menggantinya saat sudah berada di Kabupaten Magelang. Untuk konsultasi lebih lanjut apabila sudah berada di Magelang, ibu dapat datang langsung ke Kantor Dukcapil Kabupaten Magelang atau menghubungi layanan onlinenya yang sudah kami cantumkan dibawah. Terima kasih.
terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Syarat Pisah KK yaitu : 1. KK asli 2. KTP asli (jika ada perubahan alamat) 3. Bukti pendukung tambahan seperti fc Buku Nikah, Akta Lahir, Akta cerai, Ijazah, surat bukti golongan darah dan lainnya. 4. form yg nanti akan diberikan oleh petugas Ibu dapat mengurusnya dengan datang langsung atau mengakses layanan online kami di nomor: 0811-263-1232. Terima kasih.
terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Syarat Pindah KK beda Kecamatan dalam satu Kota yaitu : 1. KK asli 2. KTP asli 3. Bukti pendukung tambahan seperti fc Buku Nikah, Akta Lahir, Akta cerai, Ijazah, surat bukti golongan darah dan lainnya. 4. form yg nanti akan diberikan oleh petugas Ibu dapat mengurusnya dengan datang langsung atau mengakses layanan online kami di nomor: 0811-263-1232. Terima kasih.
Terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Syarat untuk mengurus KK baru setelah menikah adalah membawa: 1. KK asli masing2 2. KTP asli masing2 3. Akta lahir masing2 4. buku nikah pasangan dan kedua orang tua pasangan 5. SKP (surat keterangan pindah) jika pasangan berasal dari luar kota magelang 6. akta lahir anak (jika sudah memiliki anak) dan dokumen pendukung lain jika akan melakukan perubahan data lainnya seperti ijazah, SK pekerjaan dan lainnya. Demikian penjelasan dari kami, semoga membantu, dan jika bapak masih memerlukan penjelasan lebih lanjut atau akan melakukan pendaftaran layanan bapak dapat menghubungi WA kami dinomor 0811-263-1232. Terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. Surat keterangan kematian dari kelurahan tersebut sudah cukup untuk menjadi syarat pengurusan akta kematian. dari surat keterangan kematian tersebut akan ditelusur oleh Dukcapil setempat untuk verifikasi dan konsolidasi data. Agar lebih jelas terkait syarat dan ketentuan untuk mengurus akta kematian, bapak/ibu dapat datang ke Dukcapil setempat sesuai dengan domisili Dukcapil di KTP nenek yang sudah tidak ada tersebut. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
Terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan database, NIK ibu berdomisili di wilayah Kabupaten Magelang. Sebagai informasi Kota dan Kabupaten Magelang berbeda. Sehingga untuk mengurus KK baru sesuai dengan penjelasan ibu, ibu dapat datang langsung ke Kantor Dukcapil Kabupaten Magelang atau menghubungi layanan onlinenya yang sudah kami cantumkan dibawah dengan membawa/menunjukan KK rusak tersebut. Terima kasih.
Terima kasih telah mengakses layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan database, NIK bapak berdomisili di wilayah Kabupaten Magelang. Sebagai informasi Kota dan Kabupaten Magelang berbeda. Sehingga untuk mengurus KK baru sesuai dengan penjelasan bapak, bapak dapat datang langsung ke Kantor Dukcapil Kabupaten Magelang atau menghubungi layanan onlinenya yang sudah kami cantumkan dibawah. Syarat untuk KK baru adalah dengan membawa KK asli masing2, KTP asli masing2 Akta lahir masing2, buku nikah, akta lahir anak dan dokumen pendukung lain apabila ada perubahan data lainnya seperti ijazah, SK pekerjaan dan lainnya. Demikian kami hanya dapat membantu untuk memberikan penjelasan mengenai syarat-syaratnya. Namun untuk pengurusan tetap ke Dukcapil Kabupaten Magelang. Terima kasih.
Terima kasih atas pernyataannya Pak Endy. Selamat datang di portal konsultasi Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan database, NIK bapak tercatat sebagai warga Semarang. Untuk memindahkan data anak (dibawah usia 17 tahun) dari satu KK ke KK lainnya disertai dengan surat ijin yang ditandatangani oleh orang tua anak tersebut. Apabila bapak memerlukan penjelasan lebih lanjut, bapak dapat menghubungi WA layanan kami di nomor 0811-263-1232. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya Bapak. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. Mohon maaf bapak ijin menginformasikan bahwa untuk Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Untuk perubahan data seperti yang bapak maksud, bapak dapat datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau konfirmasi secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan dengan membawa/menunjukan KTP rusak tersebut. terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. Cetak ulang KTP-el dapat dilakukan dengan cara datang langsung/layanan online ke Dukcapil/MPP sesuai dengan domisili yang tertera di KTP yang bapak/ibu pegang dengan membawa KTP yang rusak tersebut. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. berdasarkan pengecekan database, kami tidak dapat menemukan NIK atas nama GOLDY ABDRRUHOHMAN. Mohon periksa kembali apakah KTP yang dipegang bapak/ibu merupakan KTP KOTA MAGELANG. Sebagai tambahan informasi bahwa Dukcapil Kota Magelang dan Kabupaten Magelang berbeda. Setelah bapak/ibu memastikan bahwa bapak/ibu merupakan warga Kota Magelang, mohon untuk semua berkas terkait data yang benar dibawa ke Kantor Dukcapil/MPP Kota Magelang untuk dapat mengkonsultasikannya lebih lanjut. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
Terima kasih ibu atas pertanyaannya. Selamat datang di portal konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Syarat untuk KK baru: 1. KTP dan KK lama 2. fc buku nikah apabila membuat baru karena sudah menikah 3. Surat Keterangan Pindah (SKP) jika salah satu pasangan berasal dari luar Kota Magelang 4. KK lama apabila yang dimaksud adalah untuk mengupdate dari KK lama menjadi KK berbarcode 5. dan dokumen pendukung lainnya jika ibu hendak mengubah elemen data yang ada dalam KK tersebut. contohnya melampirkan FC Ijazah S1 untuk mengganti jenjang pendidikan demikian syarat yang dapat kami jelaskan. jika ibu membutuhkan informasi lebih lanjut ibu dapat menghubungi WA layanan kami di nomor 0811-263-1232. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan pengecekan di database, NIK ibu tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. untuk sinkronisasi nama di KK seperti yang ibu maksud, ibu dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan. terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. kami mohon maaf karena baru merespon karena 2 hari kemarin terjadi eror sistem. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. syarat mengurus akta kelahiran adalah : 1 surat keternagan lahir dari RS/bidan/lembaga persalinan lainnya 2. foto KK dan KTP asli orang tua bayi 3. Fc Buku Nikah 4. Foto KTP 2 orang saksi Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. untuk sinkronisasi bapak/ibu dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan. terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. Penerbitan KK baru sesuai dengan SOP adalah 1 jam setelah kelengkapan dokumen persyaratan lengkap. bapak/ibu akan dihubungi oleh petugas kami melalui WA apabila dokumen syarat ada yang kurang dan ketika dokumen sudah jadi. dokumen KK diambil di Kantor pelayanan Dukcapil Kota Magelang dengan membawa KK yang rusak tersebut. KK lama akan ditukar dengan KK yang baru. untuk softfile KK akan otomatis masuk dari sistem pusat jika bapak/ibu menginput email dalam form tsb. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya bapak. Mohon maaf yang dimaksudkan pendaftaran KK baru apakah karena KK baru karena menikah ? Jika iya, syarat yg diperlukan adalah KTP, KK, akta lahir, buku nikah pasangan, buku nikah kedua orang tua pasangan dan formulir2 yang nanti akan disampaikan petugas saat mengakses pelayanan. Apabila bapak memerlukan penjelasan lebih lanjut bapak dapat menghubungi WA aduan kami di nomor 0811-263-1232. terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. untuk pengurusan akta kematian dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau konfirmasi dahulu secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan. terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih sifat aduan/konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. Untuk mengurus KK dan KTP pengantin baru syarat yang diperlukan adalah KTP, KK, akte lahir, dan buku nikah orang tua pasangan. form lain yang dibutuhkan akan diberikan oleh petugas sesuai dengan kehendak dari pemohon terkait alamat yang akan menjadi alamat domisili di dokumen kependudukan. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Berdasarkan alamat yang bapak cantumkan, wilayah tersebut merupakan wilayah yang menjadi kewenangan Dukcapil Kabupaten Magelang. KK baru dapat diterbitkan setelah adanya kepindahan data kependudukan dari Bandung ke Kabupaten Magelang. Untuk lebih jelasnya, Bapak dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan Dukcapil Kabupaten Magelang melalui nomor yang kami cantumkan berikut. Terima kasih.
Terima kasih atas tanggapannya bapak. Pencatatan perkawinan dapat dilakukan di Dukcapil salah satu pasangan. Sehingga pencatatan perkawinan bapak dapat dilaksanakan di Dukcapil Kota Magelang atau Dukcapil Tangerang. Mohon maaf untuk nomor aduan yang benar adalah 0811-263-2220. sepertnya untuk nomor WA yg diatas kurang 1 digit angka. apabila bapak menghendaki nomor lain silakan wa di nomor berikut 0811-262-1232. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya bapak. Untuk mengurus KK baru di Jakarta bapak perlu membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kota Magelang. Syarat mengurus SKP adalah dengan melampirkan KK asli dan mengisi F1.03. Bapak dapat mengurusnya dengan langsung datang ke Dukcapil atau mengakses layanan online kami di nomor WA layanan 0858-1303-5737. terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. Syarat membuat KK baru adalah dengan melampirkan KK lama disertai pendukung lainnya apabila menghendaki adanya perubahan element data seperti pendidikan, pekerjaan, dan lain sebagainya. apabila bapak/ibu akan pindah keluar daerah asal, maka silahkan untuk mengurus Surat Keterangan Pindah (SKP) di Dukcapil dimana bapak/ibu terdaftar atau sebagaimana tertera di KTP yang bapak/ibu miliki. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. Syarat membuat KK baru adalah dengan melampirkan KK lama disertai pendukung lainnya apabila menghendaki adanya perubahan element data seperti pendidikan, pekerjaan, dan lain sebagainya. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. Agar bapak/ibu lebih jelas dalam hal pengecekan nomor KK yang dimaksud, bapak/ibu dapat berkonsultasi dengan datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau menghubungi terlebih dahulu secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan. terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu khawatir data pribadi dapat dilihat orang lain, bapak/ibu dapat memilih jenis konsultasi rahasia sehingga konsultasi tidak dapat dibaca oleh orang lain. Syarat pindah adalah dengan melampirkan Surat Keterangan Pindah (SKP) yang dikeluarkan oleh Dukcapil daerah asal sesuai yang tertera di KTP bapak/ibu. Selanjutnya SKP tersebut dilampirkan sebagai dokumen untuk masuk dalam KK baru di Dukcapil daerah tujuan. Apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan berkonsultasi lagi dengan kami dengan menyertakan NIK dan kontak yang dapat dihubungi bapak/ibu agar kami lebih maksimal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. Untuk mengurus akta lahir syaratnya sebagai berikut: 1. FC Suket lahir dari rumah sakit/bidan/tenaga medis lainnya 2. KK asli 3. KTP pelapor 4. FC buku nikah orang tua Berdasarkan pengecekan database, status perkawinan ibu adalah kawin tercatat sehingga untuk penyelesaian masalah yang ibu nyatakan diatas mohon ibu untuk datang langsung ke Dukcapil Kota Magelang karena diperlukan pengecekan segala dokumen yang ibu miliki. atau ibu dapat menghubungi WA layanan akta kami di nomor 0811-263-2220. Terima kasih.
Terima kasih atas aduannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. Bapak/ibu dapat mengkonfirmasi hal tsb diatas dengan datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau berkonsultasi secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan dengan menunjukan KTP yang rusak. terima kasih.
Terima kasih atas aduannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi DUKCAPIL KOTA MAGELANG. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di wilayah Kabupaten Magelang. Bapak/ibu dapat mengkonfirmasi hal tsb diatas dengan datang langsung ke Kantor DUKCAPIL KABUPATEN MAGELANG atau berkonsultasi secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan dengan membawa KK lama. terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan saran, kami memerlukan data minimal NIK. Apabila bapak/ibu ingin bersifat privat, bapak/ibu dapat memilih jenis konsultasi rahasia. Mohon maaf sebelumnya mohon di cek kembali apakah bapak/ibu berKTP Kota Magelang. Karena untuk sinkronisasi hanya dapat dilakukan oleh operator sesuai dengan KTP domisili. Sebagai informasi Dukcapil Kota Magelang dan Kabupaten Magelang Berbeda. Jika bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut silakan menghubungi kami lagi dengan menyertakan data minimal NIK/memilih menu rahasia. Terima kasih.
selamat siang terima kasih atas pertanyaannya. alamat kedatangan adalah alamat di kota magelang. terima kasih
Terima kasih atas aduannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di wilayah kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang. Perubahan data yang Bapak/ibu maksud dapat dilakukan dengan mengkonfirmasi hal tsb diatas sesuai dengan domisili kab/kota yang tertera di KTP yg bapak/ibu miliki. Bapak/ibu dapat datang langsung ke Kantor Dukcapil Kabupaten Magelang atau secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan. terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Mohon dipastikan bahwa KTP bapak/ibu merupakan KTP Kota Magelang. Untuk memudahkan kami dalam menjawab tanggapan dari bapak/ibu kami membutuhkan NIK bapak/ibu agar dapat kami cek di database. apakah KK yg bapak/ibu maksud sudah KK terbaru yang menggunakan barcode ? apabila sudah, bapak/ibu dapat meminta softfile dari Dukcapil sesuai dengan domisili. apabila KK yg bapak/ibu maksud masih berwarna biru, maka bapak/ibu dapat melakukan pembaruan KK dengan membawa KK rusah tsb dan mendatangi Dukcapil/MPP terdekat sesuai dengan domisili kab/kota yang tertera di KTP bapak/ibu. Terima kasih.
Terima kasih atas aduannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di wilayah kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang. Sinkronisasi KK dapat bapak/ibu minta dengan menghubungi Dukcapil sesuai dengan domisili yang tertera di KTP bapak/ibu. Bapak/ibu dapat datang langsung ke Kantor Dukcapil Kabupaten Magelang atau secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan. terima kasih.
Terima kasih atas aduannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di wilayah kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang. Softfile KK dapat bapak/ibu minta dengan menghubungi Dukcapil sesuai dengan domisili yang tertera di KTP bapak/ibu. Bapak/ibu dapat datang langsung ke Kantor Dukcapil Kabupaten Magelang atau secara online dengan nomor kontak yang sudah kami cantumkan. terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Untuk lebih memaksimalkan kami dalam memberikan tanggapan atas pertanyaan bapak/ibu, kami memerlukan NIK bapak/ibu untuk melakukan pengecekan NIK di database. berdasarkan Perpres 96/2018, syarat untuk pindah yaitu: 1. Fotokopi Kartu Keluarga 2. SKPWNI dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru (mengurus kepindahan di daerah tujuan) SKPWNI dapat diurus Kantor Dukcapil sesuai dengan domisili yg tertera di KTP yaitu Kantor Dukcapil Kabupaten Magelang atau dapat juga dengan menghubungi nomor Dukcapil Kabupaten Magelang yang sudah kami cantumkan. apabila bapak/ibu masih membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi WA kami di nomor 0811-263-1232. terima kasih.
Terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di Gondangsari, Pakis, Kabupaten Magelang. Pengurusan dokumen adminduk dilakukan sesuai dengan domisili KTP. Bapak/ibu dapat mengkonfirmasi hal tsb kepada Dukcapil Kabupaten Magelang baik dengan datang langsung ke Kantor Dukcapil Kab. Magelang atau melakukan pelayanan secara online dengan nomor kontak yang kami cantumkan. terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di cekongan, tegalrejo, Kabupaten Magelang. Bapak/ibu dapat mengkonfirmasi hal tsb diatas kepada Dukcapil Kabupaten Magelang dengan membawa KTP yang patah/rusak tsb ke Kantor Dukcapil Kab. Magelang atau melakukan pelayanan secara online dengan nomor kontak yang kami cantumkan. terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal ini merupakan portal konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan di database, NIK bapak/ibu tercatat di kalinegoro kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang. Bapak/ibu dapat mengkonfirmasi hal tsb diatas kepada Dukcapil Kabupaten Magelang baik dengan datang langsung maupun secara online dengan nomor kontak yang kami cantumkan. terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi Kota Magelang. Mohon dipastikan bahwa ibu berKTP Kota Magelang. Apabila pasangan dari luar kota membutuhkan SKPWNI dari dukcapil asal, bapak/ibu selanjutnya dapat ke Kantor Dukcapil sesuai dengan domisili bapak/ibu dengan membawa berkas syarat, 1. Fc buku nikah pasangan dan orang tua 2. Fc akta lahir 3. KK asli 4. KTP asli kedua pasangan 5. SKPWNI bagi pasangan dari luar daerah 6. mengisi form yg nanti akan disediakan saat pelayanan dilakukan apabila bapak/ibu tidak sempat untuk datang langsung maka dapat dilakukan secara online dengan nomor layanan: 0811-263-1232 (untuk penduduk ber-KTP Kota Magelang). Terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi Kota Magelang. Mohon dipastikan bahwa ibu berKTP Kota Magelang. Apabila SKPWNI sudah didapat, bapak/ibu selanjutnya dapat ke Kantor Dukcapil sesuai dengan domisili bapak/ibu (Kota Magelang/Kabupaten Magelang) dengan membawa berkas syarat, 1. Fc buku nikah pasangan dan orang tua 2. Fc akta lahir 3. KK asli 4. KTP asli kedua pasangan 5. SKPWNI bagi pasangan dari luar daerah 6. mengisi form yg nanti akan disediakan saat pelayanan dilakukan apabila bapak/ibu tidak sempat untuk datang langsung maka dapat dilakukan secara online dengan nomor layanan: 0811-263-1232 (untuk penduduk ber-KTP Kota Magelang) dan nomor layanan diatas apabila ber-KTP Kabupaten Magelang. Terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. Ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Untuk menjawab pertanyaan bapak/ibu kami memerlukan data/dokumen kependudukan bapak/ibu untuk kami cek di database kemudian dipelajari. Mohon di cek kembali apakah bapak/ibu ber-KTP Kota Magelang. Jika bapak/ibu ber-KTP Kota Magelang bapak/ibu dapat mengirimkan foto dokumen kependudukan bapak/ibu secara personal ke WA aduan kami di nomor berikut : 0811-263-1232. Terima kasih.
Terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. Ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Mohon dipastikan apakah KTP pasangan bapak/ibu adalah KTP Kota Magelang. untuk syarat pengurusannya sendiri syarat yang harus dibawa adalah KTP asli kedua belah pihak (apabila hilang membawa surat keterangan hilang dari kepolisian), KK asli kedua pasangan (untuk pasangan dari luar kota membawa SKPWNI), akta lahir kedua pasangan, buku nikah pasangan dan orang tua pasangan, dokumen lain apabila terdapat perubahan pekerjaan/pendidikan dll serta mengisi form yang nanti akan diberikan oleh petugas Dukcapil saat bapak/ibu mengakses layanan kami. agar lebih mudah dalam menghubungi kami, bapak/ibu dapat menghubungi kami di nomor 0811-263-1232. terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. sebelumnya ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal Konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Untuk mempermudah kami dalam menjawab pertanyaan dari Bapak/ibu, kami membutuhkan informasi yang jelas terkait data bapak/ibu berupa NIK, alamat, nomor HP dan lainnya. Mohon dipastikan bahwa KTP bapak/ibu merupakan KTP Kota Magelang. Jika Bapak/ibu ber-KTP Kota Magelang bapak/ibu dapat langsung datang ke kantor Dukcapil/MPP Kota Magelang atau menghubungi WA kami di nomor 0811-263-1232 dengan melampirkan data diri bapak/ibu dan menyampaikan kronologi dari anak yang dimaksud oleh bapak/ibu. Apabila bapak/ibu ber-KTP Kabupaten Magelang, Bapak/ibu dapat menghubungi kontak Dukcapil Kabupaten Magelang yang kami cantumkan dibawah. terima kasih.
Terima kasih atas tanggaponnya bapak/ibu. Laporan bapak/ibu telah kami proses. bapak/ibu dapat mengecek di aplikasi IKD apakah dokumen KK sudah muncul atau belum. apabila masih belum, bapak/ibu dapat menghubungi kami kembali melalui aduan ini atau melalui WA kami di nomor 0811-263-1232. terima kasih.
Terima kasih atas tanggaponnya bapak/ibu. Laporan bapak/ibu telah kami proses. bapak/ibu dapat mengecek di aplikasi IKD apakah dokumen KK sudah muncul atau belum. apabila masih belum, bapak/ibu dapat menghubungi kami kembali melalui aduan ini atau melalui WA kami di nomor 0811-263-1232. terima kasih.
Terima kasih atas tanggapannya bapak ibu. Ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Berdasarkan database, NIK bapak/ibu berdomisili di Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang. Informasi diatas dapat bapak/ibu konsultasikan ke Dukcapil Kabupaten Magelang dengan datang secara langsung ke Kantor Dukcapil Kabupaten Magelang atau melalui kontak yang kami cantumkan dibawah ini. Terima kasih.
Terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan sebelumnya bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi Dukcapil Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan database, NIK bapak/ibu berdomisili di Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang. Wilayah tersebut merupakan kewenangan dari Dukcapil Kabupaten Magelang. Untuk penggantian KTP rusak dapat dilakukan dengan membawa KTP rusak tersebut ke Dukcapil Kabupaten Magelang atau bapak/ibu dapat mengkonfirmasi ketersedian blangko KTP-el terlebih dahulu ke nomor WA Dukcapil Kabupaten Magelang yang kami sertakan. Terima Kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. Sebelumnya bapak/ibu sudah pernah mengupdate KK dari KK manual ke KK baru ? apabila sudah pernah mengupdate dan mencantumkan email pada saat pendaftaran, bapak/ibu dapat mengecek email yang pernah bapak/ibu daftarkan karena Softfile KK akan otomatis terkirim di email tersebut. apabila bapak/ibu belum pernah mengupdate KK, bapak/ibu harus mengupdate KK terlebih dahulu dengan datang ke Dukcapil/MPP terdekat atau dapat menghubungi WA aduan kami di nomor : 0811-263-1232. terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya bapak/ibu. ijin menginformasikan bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi Disdukcapil Kota Magelang. Berdasarkan pengecekan database, NIK bapak/ibu berdomisili di Kaliangkrik, Kabupaten Magelang. untuk penggantian nama desa, bapak/ibu dapat melakukan konfirmasi ke Dukcapil Kabupaten Magelang dengan datang langsung ke Kantor atau menghubungi Dukcapil Kab. Magelang dengan kontak yang sudah kami sertakan diatas. terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, Mohon maaf Bapak/Ibu portal berikut adalah portal konsultasi dukcapil kota Magelang. Untuk wilayah Kajoran merupakan kewenangan dari Dukcapil Kabupaten Magelang. Terkait informasi KK yang Bapak/Ibu maksud, Bapak/Ibu dapat menghubungi dukcapil kabupaten Magelang dengan nomor yang kami sertakan diatas. terima kasih
Terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. Pelayanan KK baru dapat dilakukan secara offline (Kantor Dukcapil/MPP) dan bisa online juga (WA:0811-263-1232). Syarat yang diperlukan adalah: 1. Buku Nikah/Akta perkawinan 2. KK masing-masing 3. KTP masing-masing 4. Akta Lahir masing-masing 5. apabila pasangan domisili luar kota dan akan masuk dalam KK Kota Magelang maka diperlukan SKPWNI dari Dukcapil Kab/Kota asal. selain syarat diatas, bapak/ibu akan mengisi form-form yang nanti akan diberikan oleh petugas baik secara offline maupun online. demikian informasi yang dapat kami sampaikan. terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu. Ijin menginfromasikan bapak/ibu bahwa portal berikut merupakan portal konsultasi dukcapil kota Magelang. Untuk wilayah Kaliangkrik merupakan kewenangan dari Dukcapil Kabupaten Magelang. Terkait sinkronisasi NIK seperti yang Bapak/Ibu maksud, Bapak/Ibu dapat menghubungi dukcapil kabupaten Magelang dengan nomor yang kami sertakan diatas. terima kasih
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu, berdasarkan database tanggal lahir dan NIK putra bapak/ibu sudah benar, untuk NIK penduduk berjenis kelamin perempuan, sesuai dengan peraturan (UU 24/2013 dan PP 40/2019) untuk wanita tanggal lahirnya ditambah 40. demikian penjelasannya. terima kasih.
terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, Mohon maaf Bapak/Ibu portal berikut adalah portal aduan dukcapil kota Magelang. Untuk penduduk dengan domisili wilayah Bandongan merupakan kewenangan dari Dukcapil Kabupaten Magelang. Terkait pembetulan akta lahir yang Bapak/Ibu maksud, Bapak/Ibu dapat menghubungi dukcapil kabupaten Magelang dengan nomor yang kami sertakan diatas. terima kasih
terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, Mohon maaf Bapak/Ibu portal berikut adalah portal aduan dukcapil kota Magelang. Untuk penduduk dengan domisili wilayah Bandongan merupakan kewenangan dari Dukcapil Kabupaten Magelang. Terkait pembetulan akta lahir yang Bapak/Ibu maksud, Bapak/Ibu dapat menghubungi dukcapil kabupaten Magelang dengan nomor yang kami sertakan diatas. terima kasih
Selamat siang bapak/ibu, terima kasih atas pertanyaannya. untuk pembuatan KK baru, syarat berkas yang diperlukan untuk pasangan yang berasal dari luar kota Magelang adalah Surat Pindah dari dukcapil asal ybs. Terima Kasih.
terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. sebelumnya apakah bapak/ibu sudah mengurus surat pindah di purworejo ? apabila sudah, bapak/ibu tinggal membawa SKPWNI dari purworejo, KTP asli, dan dokumen kependudukan lainnya ke kantor dukcapil/MPP atau hubungi WA kami di nomor 0811-263-1232. jika belum mengurus SKPWNI dari purworejo, bapak/ibu dapat langsung datang ke capil/MPP atau hubungi nomor WA kami dengan menunjukan KTP dan KK asli serta mengirimkan form F1.03 dan surat permohonan fasilitasi SKPWNI. terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya bapak/ibu. untuk mendapatkan cetak KK, bapak/ibu bisa langsung datang ke Capil/MPP, apabila jaringan lancar KK bisa ditunggu maksimal 1 jam sudah jadi. Atau bapak/ibu bisa menghubungi nomor berikut (0811-263-1232) dengan mengirimkan nomor KK bapak. begitu berkas sudah jadi, pihak capil akan menghubungi bapak untuk mengambil KK tersebut. Kedepan KTP digital fungsinya sama seperti KTP-el hanya dalam bentuk digital (aplikasi IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL). untuk proses aktivasi KTP digital bapak bisa datang ke dukcapil/MPP dengan membawa HP dan KTP bapak. terima kasih bapak/ibu.
terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, Mohon maaf Bapak/Ibu portal berikut adalah portal aduan dukcapil kota Magelang. Berdasarkan NIK yang bapak/ibu cantumkan, Bapak/Ibu merupakan warga Pakis dan untuk wilayah Pakis merupakan kewenangan dari Dukcapil Kabupaten Magelang. Terkait informasi seperti yang Bapak/Ibu maksud, Bapak/Ibu dapat menghubungi dukcapil kabupaten Magelang dengan nomor yang kami sertakan diatas. terima kasih
Terima kasih atas pertanyaannya bapak. mohon maaf sebelumnya portal berikut merupakan portal dukcapil kota Magelang. Kami melayani administrasi kependudukan untuk warga kota Magelang. Berdasarkan Perpres 96/2018, untuk penerbitan KK dan KTP bagi penduduk luar domisili wajib menggunakan surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh dukcapil asal. Untuk menjawab pertanyaan bapak kami memerlukan informasi lebih lanjut terkait data orang yg dimaksud. Terima kasih.
selamat pagi bapak/ibu, terima kasih atas tanggapannya. Mohon maaf sebelumnya bapak/ibu, portal ini merupakan portal Dukcapil Kota Magelang. Adminintrasi Kependudukan untuk Wilayah Mungkid merupakan kewenangan dari Dukcapil Kabupaten Magelang. Untuk lebih jelasnya terkait KTP biasa yang bapak/ibu maksud bapak ibu dapat menghubungi kontak Dukcapil Kabupaten Magelang yang kami sertakan diatas. Terima Kasih.
terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, Mohon maaf Bapak/Ibu portal berikut adalah portal aduan dukcapil kota Magelang. Untuk Kecamatan Mungkid merupakan kewenangan dari Dukcapil Kabupaten Magelang. Terkait permohonan softfile KK seperti yang Bapak/Ibu maksud, Bapak/Ibu dapat menghubungi dukcapil kabupaten Magelang dengan nomor yang kami sertakan diatas. terima kasih
Terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, untuk KTP hilang dapat diproses kembali dengan langsung mengdatangi dukcapil/MPP atau Silahkan WA ke nomor aduan kami: 0811-263-1232 dengan syarat berkas Fc KK dan Suket hilang dari kepolisian. untuk perubahan data dilengkapi dengan dokumen pendukung dan surat pernyataan perubahan data bermaterai 10ribu. terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu. Mohon maaf sebelumnya apakah Bapak/Ibu berKTP Kota Magelang, jika iya, untuk mengurus KK bisa langsung datang ke Dukcapil Kota Magelang/MPP atau Silahkan WA ke nomor aduan kami: 0811-263-1232. terima kasih
Terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu. untuk pengurusan KK baru di Kota Magelang bisa langsung datang ke dUkcapil/MPP dengan membawa KTP asli dan KK. terima kasih.
terima kasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu. Mohon maaf sebelumnya apakah Bapak/Ibu berKTP Kota Magelang, jika iya, untuk mengurus KK bisa langsung datang ke Dukcapil Kota Magelang/MPP dengan membawa KK asli, Buku nikah, KTP asli dan dokumen pendukung lainnya atau Silahkan WA ke nomor aduan kami: 0811-263-1232. terima kasih
terima kasih
terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, Mohon maaf Bapak/Ibu, web ini merupakan web dukcapil kota Magelang. Untuk warga kabupaten Magelang silahkan bisa menghubungi dukcapil kabupaten Magelang. terima kasih
terima kasih
terima kasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu. Mohon maaf sebelumnya Bapak/Ibu, apakah Bapak/Ibu sudah melakukan pendaftaran di dukcapil Kota Magelang ? jika iya, untuk pengecekan dokumen yang Bapak/Ibu maksud bisa langsung datang ke Dukcapil Kota Magelang/MPP atau Silahkan WA ke nomor aduan kami: 0811-263-1232. terima kasih
terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, Mohon maaf Bapak/Ibu, kami dari dukcapil kota Magelang. terkait sinkronisasi data, Untuk warga kabupaten Magelang silahkan bisa menghubungi dukcapil kabupaten Magelang di nomor berikut (0293) 362140. terima kasih
terima kaasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu. terkait Akte Lahir hilang dapat diurus kembali dengan persyaratan: 1. suket hilang dari kepolisian 2. Fc akte yang hilang 3. KK pelapor pengurusan dapat langsung datang ke Dukcapil/MPP atau mengubungi WA kami di nomor 0811-263-2220 terima kasih
Terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, Mohon maaf Bapak/Ibu, apakah Bapak/Ibu berKTP Kota Magelang ? jika iya, untuk KTP hilang dapat diproses kembali dengan langsung mendatangi dukcapil/MPP terdekat atau Silahkan WA ke nomor aduan kami: 0811-263-1232. terima kasih
Terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, Mohon maaf Bapak/Ibu apakah orang tua dari Bapak/Ibu berKTP Kota Magelang ? jika iya, untuk pengecekan nomor KK dapat langsung mendatangi dukcapil/MPP. terima kasih
terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, Mohon maaf Bapak/Ibu, kami dari dukcapil kota Magelang. terkait pengurusan KK hilang, Untuk warga kabupaten Magelang silahkan bisa menghubungi dukcapil kabupaten Magelang di nomor berikut (0293) 362140. terima kasih
terima kasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu. KK dapat dicetak secara mandiri dengan mencetak dari soffile PDF dengan menggunakan kertas ukuran A4. apabila ada kendala bisa langsung datang ke Dukcapil Kota Magelang/MPP atau Silahkan WA ke nomor aduan kami: 0811-263-1232. terima kasih terima kasih
terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, Mohon maaf Bapak/Ibu, kami dari dukcapil kota Magelang. Wilayah Mertoyudan termasuk dalam wilayah Kabupaten Magelang. Untuk pengecekan data warga kabupaten Magelang silahkan bisa menghubungi dukcapil kabupaten Magelang di nomor berikut (0293) 362140. terima kasih
Terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, Mohon maaf Bapak/Ibu apakah Bapak/Ibu berKTP Kota Magelang ? jika iya, untuk softfile KK bisa didapatkan dengan langsung mengdatangi dukcapil/MPP atau Silahkan WA ke nomor aduan kami: 0811-263-1232. terima kasih
terima kasih atas pertanyaan Bapak/Ibu. apabila sudah memiliki KK terbaru, maka KK harus diserahkan ke Dukcapil. terima kasih
terima kasih atas tanggapannya Bapak/Ibu, Mohon maaf Bapak/Ibu, kami dari dukcapil kota Magelang. Untuk penggantian foto KTP warga kabupaten Magelang silahkan bisa menghubungi dukcapil kabupaten Magelang di nomor berikut (0293) 362140. terima kasih
terima kasih atas pertanyaaannya bapak/Ibu. Mohon maaf sebelumnya, apakah Bapak/Ibu berKTP Kota Magelang ? jika mengalami kendala pengisian dapat langsung datang ke dukcapil kota magelang atau menghubungi WA kami di nomor : 0811-263-1232. untuk pertanyaan dari Bapak/ibu kami jawab sbb: 1. Nama Lengkap Pemohon diisi nama yang pindah 2. maksud numpang KK adalah yang pindah tidak membuat KK baru tapi ikut numpang di KK yang sudah ada 3. untuk yg Mengetahui tanda tangan siapa akan diisi oleh ptugas dukcapil yang menerima Terima kasih.
>