Terima kasih telah mengakses Layanan Konsultasi Dukcapil Kota Magelang.
Sebagai informasi pembuka, kami informasikan bahwa Dukcapil KOTA Magelang dan Dukcapil KABUPATEN Magelang berbeda. Mohon dicek kembali KTP domisili yang bapak/ibu miliki.
Jika IKD tidak bisa dibuka, namun sebelumnya sudah pernah aktivasi IKD dan masih ingat PIN nya, maka silakan update aplikasi IKD di playstore/appstore sesuai dengan merk hp. Untuk langkah update jika masih ingat NIK, silakan pilih SUDAH PUNYA AKUN, kemudian isi data, foto verifikasi kemudian masukan PIN nya. Namun jika lupa PIN, maka harus menghubungi Dukcapil sesuai dengan domisili KTP lebih dahulu untuk mengajukan penghapusan akun, selanjutnya baru aktivasi lagi.
apabila KK dan akta kematian sudah berbarcode maka tidak perlu dilegalisir, sedangkan untuk KTP-el sudah otomatis tidak memerlukan legalisir.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga membantu.